REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mempersiapkan pembangunan gerai, gudang, dan kantor Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz, menyampaikan bahwa pendataan aset calon lokasi pembangunan di 294 desa dan kelurahan telah sepenuhnya rampung.
Mahfudz menjelaskan bahwa seluruh lokasi usulan telah disurvei untuk memastikan kesesuaian kriteria, mulai dari status kepemilikan hingga keamanan lokasi dari ancaman bencana.
“Semua lokasi sudah disurvei bersama TNI, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa. Ini untuk memastikan tanah yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria strategis dan berstatus kepemilikan yang jelas,” ujarnya, Selasa, 18 November 2025.
30 Desa Belum Punya Aset Tanah
Dari proses pendataan, ditemukan sekitar 30 desa yang belum memiliki aset tanah, sehingga belum dapat mengajukan lokasi pembangunan Kopdeskel.
Beberapa desa yang tercatat tidak memiliki aset tanah antara lain Desa Sawahan, Tasikagung, Ngargomulyo, Bancang, hingga Sale.
“Banyak, ada sekitar 30-an desa yang tidak punya aset tanahnya. Itu nanti tetap menjadi informasi dan kebijakan, kita menunggu arahan dari pusat,” tambah Mahfudz.
Pengajuan Skema Pinjam Pakai
Sejumlah desa yang tidak memiliki aset mencoba alternatif dengan mengajukan skema pinjam pakai tanah milik pemerintah daerah.
Contohnya Desa Sumberjo mengusulkan penggunaan lahan bekas relokasi Pasar Rembang, sementara Desa Kabongan Kidul mengajukan pinjam pakai tanah di eks Kantor Dindagkop.
Beberapa desa juga telah mengajukan lahan, namun luasnya kurang dari 1.000 m eter persegi, sehingga memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Pembangunan Menunggu Kesiapan Lahan
Mahfudz menegaskan bahwa seluruh proses berjalan bertahap. Desa dengan lahan yang sudah siap akan langsung masuk tahap pembangunan oleh Agrinas dengan pendampingan TNI.
Untuk desa yang mengajukan pinjam pakai, Dindagkop UKM segera menggelar rapat bersama Badan Pengelolaan Aset Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara itu desa yang sama sekali tidak memiliki tanah telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan kebijakan lebih lanjut.
“Semua terus berjalan. Ada yang tanahnya siap, ada yang mengajukan pinjam pakai, dan ada yang tidak punya tanah sama sekali,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











