KUDUS, Harianmuria.com – Terjadi pengroyokan terhadap suporter Persijap Jepara yang terjadi di jalan Kudus-Jepara Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kudus, pada Sabtu (14/8).
Pelaku berhasil dibekuk oleh petugas Kepolisian setelah membuat korban mengalami luka lebam dan memar. Saat ini petugas Kepolisian baru mengangkap dua dari enam pelaku, yakni NJ (21) dan MA (24) yang merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
“Total ada enam pelaku, hari ini baru dua yang tertangkap, empat pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan segera dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama.
Menurut keterangan Kapolres Kudus, korban yang saat itu bersama temannya hendak menuju Stadion Joyo Kusumo Pati untuk menonton pertandingan Persipa Pati Vs Persijap Jepara pada Minggu (7/8) tiba-tiba dihadang oleh orang tidak dikenal saat berada di traffic light jalan Jepara – Kudus, Desa Prambatan Lor. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang terpisah dengan rombongan itu dihadang oleh keenam pelaku.
“Para pelaku awalnya hendak merampas HP dan dompet milik korban, selanjutnya korban bersama temannya lari dan terjadi pemukulan,” jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.
Aksi baku hantam sempat terjadi, namun karena jumlah yang tidak berimbang membuat korban mengalami memar dan lebam di bagian kepala, punggung hingg muka. Setelah berhasil menyelamatkan diri dan berobat di RSUD Kartini Jepara, korban melaporkan kejadian
tersebut kepada Polres Kudus.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Polres Kudus kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku NJ di sebuah warung kopi di Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus, ” ungkap Kapolres Kudus.
Dari penangkapan pelaku NJ, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MA di rumahnya.
“Setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polres Kudus beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya guna dilakukan proses penyidikan lanjutan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.(Lingkar Network | Hasyim Asnawi | Harianmuria.com)