PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 2.361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah Nomor Induk PPPK (NIPPPK) seluruhnya dinyatakan terbit.
Satu orang dari total 2.362 usulan masih menunggu proses finalisasi akibat perbedaan data nama dan tanggal lahir.
Wawali Apresiasi Perjuangan PPPK Paruh Waktu
Penyerahan SK dilakukan serentak di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 3 November 2025, salah satunya di Kecamatan Pekalongan Timur melalui apel terpusat dan Launching Ceting Bambu. SK diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Pekalongan, Balgis Diab.
Wawali Balgis menyampaikan apresiasi atas perjuangan panjang para penerima SK PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan agar momentum ini menjadi semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya titip kepada teman-teman yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, jangan sampai semangatnya menurun. SK ini justru harus memperkuat motivasi kerja dan komitmen untuk berinovasi di tempat tugas masing-masing,” ujar Balgis.
Evaluasi dan Monitoring Kinerja PPPK
Balgis menambahkan, Pemkot akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“SK ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk bekerja lebih baik. Tetaplah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab, karena kinerja akan terus dievaluasi,” tegasnya.
Haru dan Harapan Penerima SK
Salah satu penerima SK, Naili Rizkiyati, yang telah hampir dua dekade mengabdi sebagai tenaga honorer di berbagai kelurahan, mengaku sangat bersyukur.
“Hampir 20 tahun saya bekerja sebagai tenaga honorer. Sudah pernah pindah dari Landungsari, ke selatan, ke barat, dan sekarang di Setono. Alhamdulillah, bersyukur sekali akhirnya dapat SK ini,” ungkap Naili penuh haru.
Naili berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah awal menuju status pegawai penuh waktu di masa depan. “Harapannya semoga nanti bisa lanjut ke penuh waktu. Untuk honor atau gajinya belum tahu pasti, karena katanya akan dijelaskan dalam surat perjanjian,” tambahnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









