SEMARANG, Harianmuria.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani persetujuan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme waste to energy atau daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh, menyambut baik penandatanganan oleh Menteri ESDM Bahlil, yang juga Ketua Umum DPP partai Golkar. Menurutnya, angkah strategis ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah yang angkanya terus meningkat dari waktu ke waktu di berbagai kota besar.
“Kita dukung program Ketum, mengubah sampah perkotaan jadi listrik. Ini langkah nyata atasi krisis sampah,” ujar Saleh.
Saleh Pernah Bahas PLTSa dalam Tesis
Menariknya, Saleh mengaku topik waste to energy bukan hal baru baginya. Ia pernah mengangkatnya sebagai tema tesis S-2 saat menempuh Magister Energi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Tesis saya waktu itu soal analisis landfill gas dan potensi sampah perkotaan untuk pembangkit listrik,” ungkap Saleh.
Tesis tersebut berjudul “Analisis Tekno-Ekonomi Potensi Sampah Perkotaan untuk Pembangkit Tenaga Sampah (Studi Kasus TPA Jatibarang)”.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











