JEPARA, Harianmuria.com – Sekertaris Daerah kota Jepara Edy Sujatmiko dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke Vll Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jepara dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 IBI, mengatakan angka stunting di Jepara cukup tinggi. Oleh karenanya, ia berharap kepada seluruh bidan untuk terus menggerakan posyandu di daerah agar dapat menurunkan angka prevalensi stunting di Jepara.
“Untuk itu kami mengajak bidan-bidan di Jepara untuk melanjutkan sekolah profesi dan berharap dapat membuka praktek mandiri sesuai prosedural dan profesional. Jika Bidan baik dalam penanganan, maka Jepara juga akan dalam keadaan yang baik,” pungkas Edy.
Acara yang digelar oleh Ikatan Bidan Indonesai (IBI) mengusung tema Perjalanan Panjang Profesi Bidan Mewujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Maju itu, digelar di Gedung Wanita Jepara, Jumat(29/7)
Ketua PC IBI Jepara Mudrikatun mengayakan, jumlah anggota IBI Jepara saat ini kurang lebih 1000 orang yang tersebar di tujuh ranting yaitu, Nalumsari, Pecangaan, Tahunan, Batealit, Jepara, Bangsri, dan Keling. Dengan jumlah yang makin meningkat, upaya peningkatan telah kita lakukan. Namun merujuk pada Undang – undang nomor 4 tahun 2019, manakala Bidan bisa melakukan praktek kebidanan harus punya izin, jadi sampai saat ini masih terbatas.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapakan terjadi satu ikatan konsolidasi yang baik dengan seluruh unsur baik itu Pemerintah Daerah lintas profesi maupun mitra kerja yang memang selama ini bersama dengan kami dengan upaya meningkatkan kualitas layanan bidan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua IBI Jateng Sumarsih mengatakan, bidan merupakan garda terdepan dalam mengawal kesehatan masyarakat. Apalagi, selama pandemi ini, Bidan memberikan waktunya 24 jam untuk melayani masyarakat.
“Perlu diketahui bahwa saat ini masih banyak bidan yang menjadi tenaga honorer. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dapat memberikan reward kepada para bidan agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tuturnya.(Lingkar Network | bas | Harianmuria.com)