JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Nilai kredit fiktif yang dicairkan mencapai Rp263,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp254 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah adalah JH selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, dan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
“Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik pencairan kredit fiktif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp254 miliar,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam, 18 September 2025.
Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025-7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Modus Kredit Fiktif
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka bekerja sama mencairkan 40 kredit fiktif menggunakan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga pengemudi ojek online. Setiap debitur fiktif seolah-olah menerima kredit rata-rata Rp7 miliar dengan dokumen pendukung yang dipalsukan.
MIA diantu AM, JL, JT menyiapkan rekening koran, izin usaha, hingga foto-foto palsu demi meloloskan pengajuan kredit. Para pemilik identitas dipinjam namanya dengan imbalan rata-rata Rp100 juta.
“Proses pencairan kredit dilakukan tanpa analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Komite kredit hanya menandatangani dokumen formalitas tanpa review mendalam,” jelas Budi.
Aliran Dana
Selama periode April 2022–Juli 2023 telah direalisasikan 40 debitur fiktif dengan jumlah plafon kredit Rp263,5 miliar. Dana itu digunakan untuk biaya provisi sebesar Rp2,7 Miliar; biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 Miliar, di mana terdapat kickback ke JH sebesar Rp206 juta; dan biaya notaris sebesar Rp10 miliar, di mana terdapat kickback ke IN sebesar Rp275 juta dan ke AN sebesar Rp93 juta, fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar.
Kemudian, sebesar Rp95,2 miliar digunakan oleh JH atau manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar.
Selanjutnya, sebesar Rp150,4 miliar digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras.
“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara, JH, sebesar Rp2,6 miliar, IN, sebesar Rp793 juta, AN sebesar Rp637 juta, AS sebesar Rp282 juta, dan uang umroh untuk JH,IN dan AN sebesar Rp300 Juta,” imbuhnya.
Penyitaan Aset dan Jerat Hukum
KPK telah menyita 136 bidang tanah dan bangunan, uang tunai puluhan miliar, serta kendaraan mewah milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











