• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kredit Fiktif Rp254 Miliar di BPR Bank Jepara Artha

Basuki by Basuki
19 September 2025
in News, Jepara
64 3
KPK menetapkan 5 tersangka kasus kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha dengan kerugian negara Rp254 miliar.

Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

515
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Nilai kredit fiktif yang dicairkan mencapai Rp263,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp254 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah adalah JH selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, dan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

“Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik pencairan kredit fiktif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp254 miliar,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam, 18 September 2025.

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025-7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Modus Kredit Fiktif

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka bekerja sama mencairkan 40 kredit fiktif menggunakan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga pengemudi ojek online. Setiap debitur fiktif seolah-olah menerima kredit rata-rata Rp7 miliar dengan dokumen pendukung yang dipalsukan.

MIA diantu AM, JL, JT menyiapkan rekening koran, izin usaha, hingga foto-foto palsu demi meloloskan pengajuan kredit. Para pemilik identitas dipinjam namanya dengan imbalan rata-rata Rp100 juta.

“Proses pencairan kredit dilakukan tanpa analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Komite kredit hanya menandatangani dokumen formalitas tanpa review mendalam,” jelas Budi.

Aliran Dana

Selama periode April 2022–Juli 2023 telah direalisasikan 40 debitur fiktif dengan jumlah plafon kredit Rp263,5 miliar. Dana itu digunakan untuk biaya provisi sebesar Rp2,7 Miliar; biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 Miliar, di mana terdapat kickback ke JH sebesar Rp206 juta; dan biaya notaris sebesar Rp10 miliar, di mana terdapat kickback ke IN sebesar Rp275 juta dan ke AN sebesar Rp93 juta, fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar.

Kemudian, sebesar Rp95,2 miliar digunakan oleh JH atau manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar.

Selanjutnya, sebesar Rp150,4 miliar digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras.

“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara, JH, sebesar Rp2,6 miliar, IN, sebesar Rp793 juta, AN sebesar Rp637 juta, AS sebesar Rp282 juta, dan uang umroh untuk JH,IN dan AN sebesar Rp300 Juta,” imbuhnya.

Penyitaan Aset dan Jerat Hukum

KPK telah menyita 136 bidang tanah dan bangunan, uang tunai puluhan miliar, serta kendaraan mewah milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaBPR Jepara ArthaJepara Hari Inikorupsi bankkorupsi JeparaKPKkredit fiktifkredit macettersangka KPK
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

Pansus Angket DPRD Pati Ungkap Dugaan Monopoli Akta Kopdes Merah Putih

Next Post

Warga Geruduk Rumah Kades Tunggulsari Kendal, Tuntut Mundur Imbas Izin Tambang Galian C

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kanan) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan tong biru yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Antara/Harianmuria.com)

Diduga Tampung Uang Rp1,9 Miliar dalam Tong, KPK Ungkap 5 Klaster Korupsi Bupati Klaten

by Redaksi
16 Oktober 2026
510

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut termasuk...

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dok. KPK/Harianmuria.com)

KPK Bawa 9 Orang dari Klaten untuk Diperiksa di Jakarta, Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

by Redaksi
16 Oktober 2026
523

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan dari 19 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ke Jakarta. Bupati Klaten Hamenang...

Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

by Rosyid
15 Oktober 2026
535

SEMARANG, Harianmuria.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau itu benar, saya...

Petugas menggiring para tersangka korupsi dana siap pakai kebencanaan BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). (Yoga/Harianmuria.com)

Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

by Redaksi
14 Oktober 2026
520

JAKARTA, Harianmuria.com – Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi ditahan Komisi...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

12 Februari 2026
697
Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

24 April 2026
663

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya