Senin, Juni 30, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Hartopo Tekankan ASN untuk Disiplin Jalankan Tugasnya

Aklis Ahmad by Aklis Ahmad
11 Januari 2022
in News, Highlight
0 0
MEMIMPIN: Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin,10/01 ( Istimewa/Harianmuria.com)

MEMIMPIN: Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin,10/01 ( Istimewa/Harianmuria.com)

699
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS,Harimuria.com– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Putut Winarno menekankan terkait pentingnya kedisiplinan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Pasalnya, tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan kedisiplinan supaya bisa memberikan pelayanan yang optimal.

“Tugas ASN adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal, ASN ini harus disiplin,” tegasnya.

Ia menyebutkan, aturan terkait kedisiplinan bagi ASN ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Plt Kepala BKPP yang akrab disapa Win ini menjelaskan, aturan itu lebih berat pemberian sanksinya dibandingkan dengan peraturan yang lama yakni PP 53 tahun 2010.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, tentang kedisiplinan ASN ini sudah sering disampaikan oleh Bupati Kudus. Menurut Win, penyampaian bupati ini menunjukan bahwa Bupati Kudus memiliki perhatian lebih kepada ASN dan menunjukan rasa kasih sayangnya bupati ke ASN.

“Sehingga jangan sampai ASN melanggar ketentuan dalam PP,” ucapnya.

Win menuturkan, jika ada ASN yang memiliki kegiatan di luar tugas utamanya sebagai ASN, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, silahkan dapat mengundurkan diri untuk mendapatkan pensiun dini. Hal ini supaya pelayanan ke masyarakat yang menjadi tugas utamanya tidak akan terganggu.

Lebih lanjut, aturan kedisiplinan ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia menyebutkan, dalam peraturan yang berlaku, ASN dilarang keluar dari tempat tugasnya tanpa ada ijin dari pimpinan.

“ASN itu wajib melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan terus bertindak tegas terhadap kedisiplinan bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Kudus. Ia menambhakan, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kinerja dan kedisiplinan para ASN.

“Karena ASN itu tugasnya memang melayani masyarakat. Jadi masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika memang ada ASN yang tidak hadir atau tidak disiplin, bisa diadukan kepada pemangku kebijakan supaya bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo tak henti-hentinya menekankan terkait pentingnya kedisiplinan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Hal ini disampaikan bupati saat memimpin apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (10/1).

Orang nomor satu di Kudus itu meminta seluruh ASN untuk selalu disiplin ketika menjalankan tugasnya. Menurutnya, kedisiplinan merupakan dasar kinerja bagi para ASN dalam melayani masyarakat. (Lingkar Jateng Network I Koran Lingkar Jateng )

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNBKPPHartopokudus

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Cabor Dayung Pati Direncanakan diadakan di Juwana

Cabor Dayung Pati Direncanakan diadakan di Juwana

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS