PEKALONGAN, Harianmuria.com – Masyarakat Kota Pekalongan diimbau segera mensertifikatkan tanah miliknya. Pasalnya, mulai tahun 2026, dokumen lama seperti girik, letter C, verponding, maupun petuk tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, Maryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional.
“Mulai 2026, girik atau letter C hanya diperlakukan sebagai petunjuk pendaftaran, bukan bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya, Senin, 8 September 2025.
Status Tanah Tetap, Bukti Kepemilikan Berubah
Maryanto menegaskan aturan baru ini bukan upaya untuk merampas tanah warga. Status kepemilikan tetap sama, namun pembuktian kepemilikan akan menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.
Sementara itu, dokumen lama masih bisa dijadikan penguat, selama tanah tersebut tidak dalam sengketa dan bukan aset pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD.
97 Persen Tanah di Pekalongan Sudah Bersertifikat
Hingga kini, dari sekitar 100 ribu bidang tanah di Kota Pekalongan, 97 persen sudah bersertifikat. Masih tersisa sekitar 3 ribu bidang atau 3 persen yang belum memiliki legalitas penuh.
“Capaian ini sudah sangat baik, tapi kami berharap seluruhnya segera didaftarkan agar ada kepastian hukum,” tambah Maryanto.
Pentingnya Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah secara yuridis, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan sengketa. Dengan pemasangan tanda batas yang disaksikan pemilik lahan sekitar, potensi konflik dapat diminimalkan.
Maryanto pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan sertifikat. “Jangan tunggu sampai 2026, segera daftarkan tanah panjenengan agar aman secara hukum dan terhindar dari persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











