Girik dan Letter C Tak Berlaku Mulai 2026, Kantah Pekalongan Minta Warga Segera Sertifikatkan Tanah
Kantah Pekalongan imbau warga segera sertifikatkan tanah. Mulai 2026, girik, letter C, verponding, dan petuk tidak lagi sah sebagai bukti ...
Read moreDetails







