SEMARANG, Harianmuria.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha peternakan dan budi daya babi, baik secara tradisional maupun modern. Fatwa ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam rapat khusus Komisi Fatwa MUI Jateng yang digelar di Gedung KHMA Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Fatwa ini merupakan tanggapan atas permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, yang berniat mendirikan peternakan babi modern di Jepara. Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Dasar dan Isi Fatwa MUI Jateng
Fatwa ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.
MUI Jateng menegaskan bahwa seluruh bentuk usaha yang berkaitan dengan peternakan babi adalah haram, termasuk mendirikan usaha peternakan babi, menjadi pegawai atau karyawan di perusahaan peternakan babi, dan memberi izin, mendukung, atau memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi.
Keputusan ini diambil berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, kaidah fikih Islam, fatwa-fatwa MUI sebelumnya – termasuk fatwa tahun 1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur dengan najis, dan fatwa tahun 1994 tentang keharaman memanfaatkan unsur-unsur babi.
Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil studi lapangan MUI Jepara, serta mempertimbangkan tingkat religiusitas masyarakat Jepara yang mayoritas muslim dan penolakan masyarakat terhadap pendirian peternakan babi
Seruan MUI Jateng ke Pemerintah dan Umat Islam
MUI Jawa Tengah juga menyerukan kepada pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di wilayah mana pun di Jawa Tengah. MUI juga mengajak ormas Islam dan seluruh umat Islam untuk menolak keberadaan usaha tersebut.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











