• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Negara di Blora Memanas, Warga dan Terduga Pengelola Saling Lapor Polisi

Basuki by Basuki
30 Juli 2025
in News, Blora
79 4
Warga dan terduga pengelola lahan negara saling lapor ke Polres Blora soal lahan petak 104 Desa Nglangitan.

Keman dan Soetriswanto didampingi kuasa hukum Farid Rudiantoro saat melapor ke SPKT Polres Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

640
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Konflik penguasaan lahan negara di petak 104 seluas 21 hektare di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, terus memanas. Polemik ini berujung pada aksi saling lapor ke Polres Blora antara warga dan pihak yang diduga sebagai pengelola lahan.

Warga melaporkan dugaan pengelolaan lahan negara secara ilegal oleh pihak tertentu. Sebaliknya, pihak terlapor merasa nama dan reputasinya dicemarkan, hingga kemudian melaporkan balik ke kepolisian.

Laporan Balik oleh Terduga Pengelola

Kuasa hukum terlapor, Farid Rudiantoro, menyatakan bahwa laporan warga tidak berdasar karena kliennya merasa tidak melakukan aktivitas pengelolaan lahan secara melawan hukum.

“Klien kami dirugikan karena dicemarkan nama baiknya. Maka kami melapor balik ke polisi. Ini demi kejelasan hukum,” kata Farid, Rabu, 30 Juli 2025.

Menurut Farid, laporan balik tersebut disertai dua alat bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelaporan tanpa dasar justru bisa berbalik menjadi pelanggaran hukum.

“Kami tidak sembarangan melapor. Bukti sudah kami siapkan. Laporan tanpa dasar hukum bisa berujung pidana,” tegasnya.

Pengelolaan Lahan Viral di Medsos

Salah satu terlapor dalam kasus ini, Soetriswanto, mengaku mengalami kerugian secara psikologis akibat namanya viral di media sosial, meski ia merasa tidak pernah mengelola lahan tersebut.

“Saya tidak pernah mengelola lahan itu, tapi nama saya disebut-sebut dan bahkan diviralkan di TikTok,” katanya.

Sementara itu, pihak terlapor lain bernama Keman, memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan kepolisian, tanpa memberikan pernyataan tambahan.

Baca juga: Polemik Petak 104 KHDPK Blora: Warga Tempuh Jalur Hukum, Perhutani Lepas Tangan

Warga Tuntut Keadilan dan Asas Manfaat

Sengketa bermula dari penolakan warga atas pengelolaan lahan petak 104 yang tidak melalui Kelompok Tani Hutan (KTH). Warga mengeklaim tidak pernah mendapatkan manfaat dari keberadaan lahan tersebut meskipun telah berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Selama ini tidak ada asas manfaat yang diterima masyarakat Nglangitan dari petak 104,” ujar Marlan, warga setempat.

Ia menilai upaya hukum yang ditempuh warga adalah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat desa. “Kami hanya ingin kejelasan dan hak masyarakat kembali. Lahan itu semestinya dikelola melalui mekanisme resmi,” tambahnya.

Dugaan Aktivitas Ilegal

Anggota Rumah Juang Blora Asri, Exi Wijaya, turut melaporkan kasus ini ke Polres Blora. Ia menduga pengelolaan petak 104 tidak berizin resmi dan hanya menguntungkan segelintir orang.

“Dari 2018 sampai 2023, izinnya untuk perusahaan. Tapi sejak 2022 masuk PIAP (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial), lalu tiba-tiba berpindah ke pihak pribadi. Tidak ada dasar pembayaran PNBP. Ini jelas ilegal,” tegas Exi.

Perhutani Sudah Tak Memiliki Wewenang

Sementara itu, Waka ADM Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menjelaskan bahwa status lahan petak 104 telah berubah menjadi KHDPK, sehingga bukan lagi di bawah kewenangan Perhutani.

“Karena sudah KHDPK, kami tidak berwenang lagi. Silakan LMDH atau KTH menempuh jalur hukum jika perlu,” kata Arif.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniInfo Blorakasus lahan bloraKHDPK Blorakonflik agraria bloralahan negara blorapetak 104 blorasaling lapor polisisengketa lahan blorawarga Nglangitan
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Polres Blora Bentuk Satgas Pangan, Awasi Beras Oplosan dan Harga Sembako Jelang HUT RI

Next Post

TPS Ilegal di Brown Canyon Bukan Wilayah Semarang, Pemkot Tetap Ambil Tindakan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
517

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
549

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
736

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
518
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
736
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Luaskan Pemanfaatan Program, BSI Maslahat Luncurkan Give 20k dan Goamal.org

Luaskan Pemanfaatan Program, BSI Maslahat Luncurkan Give 20k dan Goamal.org

27 April 2023
609
21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
581

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya