BLORA, Harianmuria.com – Konflik penguasaan lahan negara di petak 104 seluas 21 hektare di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, terus memanas. Polemik ini berujung pada aksi saling lapor ke Polres Blora antara warga dan pihak yang diduga sebagai pengelola lahan.
Warga melaporkan dugaan pengelolaan lahan negara secara ilegal oleh pihak tertentu. Sebaliknya, pihak terlapor merasa nama dan reputasinya dicemarkan, hingga kemudian melaporkan balik ke kepolisian.
Laporan Balik oleh Terduga Pengelola
Kuasa hukum terlapor, Farid Rudiantoro, menyatakan bahwa laporan warga tidak berdasar karena kliennya merasa tidak melakukan aktivitas pengelolaan lahan secara melawan hukum.
“Klien kami dirugikan karena dicemarkan nama baiknya. Maka kami melapor balik ke polisi. Ini demi kejelasan hukum,” kata Farid, Rabu, 30 Juli 2025.
Menurut Farid, laporan balik tersebut disertai dua alat bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelaporan tanpa dasar justru bisa berbalik menjadi pelanggaran hukum.
“Kami tidak sembarangan melapor. Bukti sudah kami siapkan. Laporan tanpa dasar hukum bisa berujung pidana,” tegasnya.
Pengelolaan Lahan Viral di Medsos
Salah satu terlapor dalam kasus ini, Soetriswanto, mengaku mengalami kerugian secara psikologis akibat namanya viral di media sosial, meski ia merasa tidak pernah mengelola lahan tersebut.
“Saya tidak pernah mengelola lahan itu, tapi nama saya disebut-sebut dan bahkan diviralkan di TikTok,” katanya.
Sementara itu, pihak terlapor lain bernama Keman, memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan kepolisian, tanpa memberikan pernyataan tambahan.
Baca juga: Polemik Petak 104 KHDPK Blora: Warga Tempuh Jalur Hukum, Perhutani Lepas Tangan
Warga Tuntut Keadilan dan Asas Manfaat
Sengketa bermula dari penolakan warga atas pengelolaan lahan petak 104 yang tidak melalui Kelompok Tani Hutan (KTH). Warga mengeklaim tidak pernah mendapatkan manfaat dari keberadaan lahan tersebut meskipun telah berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Selama ini tidak ada asas manfaat yang diterima masyarakat Nglangitan dari petak 104,” ujar Marlan, warga setempat.
Ia menilai upaya hukum yang ditempuh warga adalah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat desa. “Kami hanya ingin kejelasan dan hak masyarakat kembali. Lahan itu semestinya dikelola melalui mekanisme resmi,” tambahnya.
Dugaan Aktivitas Ilegal
Anggota Rumah Juang Blora Asri, Exi Wijaya, turut melaporkan kasus ini ke Polres Blora. Ia menduga pengelolaan petak 104 tidak berizin resmi dan hanya menguntungkan segelintir orang.
“Dari 2018 sampai 2023, izinnya untuk perusahaan. Tapi sejak 2022 masuk PIAP (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial), lalu tiba-tiba berpindah ke pihak pribadi. Tidak ada dasar pembayaran PNBP. Ini jelas ilegal,” tegas Exi.
Perhutani Sudah Tak Memiliki Wewenang
Sementara itu, Waka ADM Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menjelaskan bahwa status lahan petak 104 telah berubah menjadi KHDPK, sehingga bukan lagi di bawah kewenangan Perhutani.
“Karena sudah KHDPK, kami tidak berwenang lagi. Silakan LMDH atau KTH menempuh jalur hukum jika perlu,” kata Arif.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











