JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara tengah menyelidiki aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menyusul insiden longsor yang menewaskan satu pekerja pada Selasa sore, 29 Juli 2025.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyatakan pihaknya akan memeriksa lokasi kejadian dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tambang serta sejumlah saksi di lapangan.
“Hari ini kami cek ke lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami proses sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasatreskrim saat ditemui di Mapolres Jepara, Rabu, 30 Juli 2025.
Petinggi Desa Bungu, Hartoyo, membenarkan bahwa tambang tempat kejadian merupakan tambang ilegal. Ia menyebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tertimbun longsoran batu tebing.
“Korban tertimbun dan meninggal di tempat. Tambangnya memang tidak memiliki izin alias ilegal,” kata Hartoyo saat dikonfirmasi.
Kronologi Kejadian Tambang Longsor
Kapolsek Nalumsari AKP Yusron menjelaskan, insiden bermula saat korban bernama Mathori (45), warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, tengah bekerja membelah batu bersama rekannya, Sulkhan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, dump truck (truk jungkit) datang untuk mengangkut hasil tambang. Ketika korban dan rekannya sedang menaikkan batu ke bak truk, Sulkhan melihat bebatuan kecil mulai berjatuhan dari tebing setinggi sekitar 20 meter.
“Sulkhan sempat mengajak korban lari menyelamatkan diri. Namun nahas, korban tidak sempat menghindar dan tertimbun longsoran batu,” jelas AKP Yusron.
Selain menewaskan Mathori, longsoran juga menimpa satu unit dump truck yang tengah berada di bawah tebing. Warga dan pekerja tambang segera melakukan evakuasi, namun korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat ditemukan.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan saksi serta mengecek legalitas tambang tersebut. Jika terbukti beroperasi secara ilegal dan terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, pemilik tambang dapat dijerat dengan pasal pidana.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











