• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Korupsi PTSL Rp907 Juta, 5 Perangkat Desa Papringan Semarang Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
29 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang
70 2
Lima perangkat Desa Papringan di Semarang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PTSL 2020 dengan kerugian negara Rp907 juta.

Para tersangka korupsi Program PTSL digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang. (Lingkar Netwok/Harianmuria.com)

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Lima perangkat Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Kepala Desa, Ketua Panitia, Bendahara, dan dua anggota panitia PTSL.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Semarang pada Senin malam, 28 Juli 2025, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Biaya PTSL Dinaikkan Sepihak

Kelima tersangka yakni ST (Kepala Desa sekaligus Pembina PTSL), BS (Ketua Panitia), SP (Bendahara), serta SW dan YS (Anggota Panitia). Mereka diduga kuat melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan dana selama pelaksanaan Program PTSL 2020 di Desa Papringan.

“Para tersangka ini memungut biaya PTSL melebihi ketentuan. Sesuai Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal hanya Rp150.000 per pemohon. Namun di lapangan, warga dipungut Rp500.000 hingga Rp750.000,” ujar Ismail Fahmi.

Dari hasil penyidikan, SW terbukti tidak menyetorkan dana PTSL sebesar Rp85.750.000, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara YS tidak menyetorkan dana sebesar Rp59.500.000, dan juga tercatat meminjam uang kepada panitia lainnya dengan total Rp33.250.000.

Total Kerugian dan Penahanan

Audit Inspektorat Kabupaten Semarang menemukan total kerugian mencapai Rp907.396.014. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya persiapan pendaftaran tanah dan perubahan identitas objek pajak dari 2019 hingga 2024.

Kajari menyatakan bahwa tindakan kelima tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan Salatiga selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, menegaskan bahwa para tersangka tidak melibatkan warga maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah penetapan biaya PTSL. Bahkan, tidak dibuatkan Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan pungutan tersebut.

“Ini fatal. Tidak ada musyawarah desa, biaya ditentukan sepihak, dan tidak ada perdes. Semua ini bertentangan dengan SKB 3 Menteri,” tegasnya.

Respons Inspektorat dan Kuasa Hukum

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyayangkan kasus ini dan berharap menjadi peringatan bagi desa lain agar menjalankan program sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum kelima tersangka, Lugut Endro Susilo dari BCM & Partnership, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan fokus mempersiapkan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Semua masih dugaan. Fakta-fakta akan terungkap di persidangan nanti,” ujarnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: audit inspektoratBerita Semarangdana PTSLDesa PapringanInfo SemarangKejari Kabupaten Semarangkorupsi PTSL Semarangperangkat desa korupsiPTSL 2020semarang hari ini
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Alkautsar Inisiasi Program Ketahanan Pangan dan Daur Ulang di Tol Bakter Lampung

Next Post

Relokasi Pedagang ke Pasar Banjarsari Pekalongan Dimulai, 2.779 Kunci Lapak Dibagikan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
839

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

2 Kubu dari Pati Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang saat Sidang Sudewo

2 Kubu dari Pati Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang saat Sidang Sudewo

by Sekar Sari
10 Agustus 2026
542

SEMARANG, Harianmuria.com – Suasana di Jalan DR. Suratmo, Kota Semarang sempat memanas saat dua kelompok massa Aksi Pati Bangkit (APB) dan Pati Ora Sepele (POS) hadir bersamaan di...

Kemenkes Temukan Bakteri E. Coli di Kasus Keracunan MBG SMKN 6 Semarang

Kemenkes Temukan Bakteri E. Coli di Kasus Keracunan MBG SMKN 6 Semarang

by Rosyid
6 Agustus 2026
523

SEMARANG, Harianmuria.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi adanya bakteri Escherichia Coli (E. coli) pada sejumlah sampel makanan dalam kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di...

Pastikan Bus Layak Beroperasi, Trans Semarang Perketat Ram Check Armada

Pastikan Bus Layak Beroperasi, Trans Semarang Perketat Ram Check Armada

by Rosyid
5 Agustus 2026
532

SEMARANG, Harianmuria.com - BLUD Trans Semarang memperketat pengawasan terhadap kondisi armada bus melalui inspeksi keselamatan atau ram check bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang. Kepala BLUD Trans Semarang, Haris...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
522
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
526
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
526
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
537

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Pesona Pantai Prawean Jepara, Surga Tersembunyi dengan Panorama Sunset Memukau

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Taman Ria Colo Kudus menawarkan wisata alam sejuk di Lereng Muria.

Taman Ria Colo Kudus, Wisata Sejuk Lereng Muria yang Cocok untuk Camping dan Healing

1 Agustus 2025
703
Menakjubkan, pemandangan pasri yang indah di kawasan wisata Pulai Gede di sisi utara Pantai Pasir Putih Wates.

Duh! Gara-Gara Gelombang Tinggi Wisata Pulau Gede Rembang Ditutup Sementara

3 Januari 2025
583

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya