• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Cerita Haru Guru Madin di Demak, 30 Tahun Mengajar Berujung Denda Rp25 Juta

Basuki by Basuki
18 Juli 2025
in News, Demak, Pendidikan
75 3
Kisah haru guru madin Ahmad Zuhdi yang diminta membayar denda puluhan juta karena menampar murid.

Ketua DPRD Demak Zayinul Fata (kiri) menyimak penuturan Ahmad Zuhdi, seorang guru madin yang dikriminalisasi oleh wali murid. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

598
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

DEMAK, Harianmuria.com – Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) sepuh asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menelan pil pahit setelah dijatuhi denda Rp25 juta oleh wali murid karena menampar siswa yang membuat kegaduhan.

Kisah ini bermula pada 30 April 2025, saat Zuhdi tengah mengajar pelajaran fikih di kelas 5. Tiba-tiba, terjadi kegaduhan di luar kelas yang dilakukan oleh siswa kelas 6. Dalam keributan itu, seorang siswa melempar sandal yang mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terlepas.

“Saya sedang mengajar, lalu dari luar ada yang melempar sandal kena kepala saya. Saya spontan keluar kelas dan menanyakan siapa pelakunya. Tapi tak satu pun anak mengaku,” kenangnya saat ditemui Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata di aula madrasah, Jumat, 18 Juli 2025.

Setelah didesak, beberapa siswa menunjuk satu nama berinisial D sebagai pelaku. Zuhdi pun secara refleks menampar siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Ia menegaskan bahwa tamparan itu bukan untuk menyakiti, tetapi sebagai bentuk disiplin dalam mendidik.

“Niatnya saya ngeplak (menampar) itu ya untuk mendidik. Saya tidak pernah ngeplak sampai luka atau njewer sampai parah, tidak pernah,” tegasnya.

Zuhdi menuturkan, selama mengajar puluhan tahun, dirinya memang tegas dan galak. “Saya akui kalau saya galak. Namun saya tidak pernah melukai (murid), melainkan mendidik,” jelasnya.

Mediasi Sepakat Damai

Awalnya, insiden ini dibicarakan secara baik-baik antara Zuhdi dan keluarga siswa dalam mediasi di madrasah. Zuhdi mengakui kesalahan dan meminta maaf, yang kemudian diterima oleh keluarga siswa.

Namun, pada 10 Juli 2025, lima orang bertamu di kantor madrasah untuk menyerahkan surat pemberitahuan pemanggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan kepada Ahmad Zuhdi. Dua hari kemudian dilakukan mediasi lanjutan di rumah kepala madrasah.

Baca juga: Guru Madin 30 Tahun Mengabdi Dikriminalisasi, DPRD Demak: Jangan Lukai Hati Pendidik

Dalam mediasi yang dihadiri para guru madrasah, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Karanganyar, Ketua FKDT Kabupaten Demak, dan ketua yayasan, pihak keluarga Zuhdi dan keluarga murid D sepakat berdamai.

Kesepakatan itu tertuang dalam surat permohonan pencabutan pengaduan yang ditujukan kepada Polres Demak dengan ditandatangani pihak keluarga D. Namun, dalam lampiran di surat perjanjian damai tersebut, tidak tertulis nominal uang yang disepakati.

Guru Madin Iuran Bayar Denda

Meski sepakat berdamai, pihak keluarga D tetap meminta Zuhdi membayar denda Rp25 juta. Zuhdi merasa keberatan dan sempat menawar hanya mampu membayar Rp5 juta, bahkan berencana menjual motornya untuk menutupi biaya denda.

Setelah proses negosiasi, akhirnya disepakati denda sebesar Rp12,5 juta, yang sebagian dibantu oleh para guru madin serta pengurus FKDT Kabupaten Demak.

“Saya tidak punya uang sebanyak itu. Gaji saya sebagai guru madin sangat kecil. Tapi karena ingin masalah ini selesai, saya dan teman-teman guru berusaha menutup nominal denda,” kata Zuhdi haru.

Harapan Tak Terulang Lagi

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi yang menimpa pendidik sepuh tersebut dan memberikan dukungan moril serta bantuan tunai.

“Guru seperti beliau telah menjadi tulang punggung pendidikan agama. Jangan sampai keberanian mendidik dilukai dengan kriminalisasi,” tegas Zayin.

Begitu juga Ketua FKDT Kecamatan Karanganyar, Sukarmin, yang menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak terulang terhadap guru lain.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Ahmad ZuhdiBerita DemakDPRD DemakFKDT Demakguru didendaguru madin DemakInfo Demakkriminalisasi pendidikanmadin DemakZayinul Fata
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Sobo Joyo Sumbang Rp500 Juta ke PAD Pati, Stadion Joyokusumo Jadi Magnet Warga

Next Post

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Wamendagri Usulkan Jateng Jadi Model Penanganan Tuberkulosis di Selurh Daerah

Wamendagri Usulkan Jateng Jadi Model Penanganan Tuberkulosis di Selurh Daerah

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
514

DEMAK, Harianmuria.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus mengusulkan Jawa Tengah sebagai model percontohan penanganan tuberkulosis untuk seluruh Indonesia. Rencana tersebut disampaikan saat meninjau Layanan Active Case...

Sarpras Mulai Lengkap, 142 Koperasi Merah Putih di Demak Siap Beroperasi 

Sarpras Mulai Lengkap, 142 Koperasi Merah Putih di Demak Siap Beroperasi 

by Sekar Sari
29 Juli 2026
673

DEMAK, Harianmuria.com - Sebanyak 142 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Demak dinyatakan siap beroperasi dan tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Komandan Kodim 0716/Demak,...

Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

by Sekar Sari
28 Juli 2026
615

DEMAK, Harianmuria.com - Seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Kudus mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Jalan Raya Kudus-Demak, tepatnya di kawasan Jembatan Tanggulangin...

Ratusan Warga Blora Dapat Bantuan Usaha Produktif dari Dana Zakat

Ratusan Warga Blora Dapat Bantuan Usaha Produktif dari Dana Zakat

by Rosyid
23 Juni 2026
669

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Berbagai bantuan usaha...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tradisi Sekaten, salah satu peringatan Maulid Nabi di Jawa Tengah. (Instagram @Endangtonari86/Harianmuria.com)

7 Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jawa Tengah

5 Oktober 2022
1.4k
NgAllah Suluk Maleman: Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

NgAllah Suluk Maleman: Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

28 Januari 2026
563

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya