Sabtu, Juli 19, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Cerita Haru Guru Madin di Demak, 30 Tahun Mengajar Berujung Denda Rp25 Juta

Basuki by Basuki
18 Juli 2025
in News, Demak, Pendidikan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kisah haru guru madin Ahmad Zuhdi yang diminta membayar denda puluhan juta karena menampar murid.

Ketua DPRD Demak Zayinul Fata (kiri) menyimak penuturan Ahmad Zuhdi, seorang guru madin yang dikriminalisasi oleh wali murid. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

692
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) sepuh asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menelan pil pahit setelah dijatuhi denda Rp25 juta oleh wali murid karena menampar siswa yang membuat kegaduhan.

Kisah ini bermula pada 30 April 2025, saat Zuhdi tengah mengajar pelajaran fikih di kelas 5. Tiba-tiba, terjadi kegaduhan di luar kelas yang dilakukan oleh siswa kelas 6. Dalam keributan itu, seorang siswa melempar sandal yang mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terlepas.

“Saya sedang mengajar, lalu dari luar ada yang melempar sandal kena kepala saya. Saya spontan keluar kelas dan menanyakan siapa pelakunya. Tapi tak satu pun anak mengaku,” kenangnya saat ditemui Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata di aula madrasah, Jumat, 18 Juli 2025.

Setelah didesak, beberapa siswa menunjuk satu nama berinisial D sebagai pelaku. Zuhdi pun secara refleks menampar siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Ia menegaskan bahwa tamparan itu bukan untuk menyakiti, tetapi sebagai bentuk disiplin dalam mendidik.

“Niatnya saya ngeplak (menampar) itu ya untuk mendidik. Saya tidak pernah ngeplak sampai luka atau njewer sampai parah, tidak pernah,” tegasnya.

Zuhdi menuturkan, selama mengajar puluhan tahun, dirinya memang tegas dan galak. “Saya akui kalau saya galak. Namun saya tidak pernah melukai (murid), melainkan mendidik,” jelasnya.

Mediasi Sepakat Damai

Awalnya, insiden ini dibicarakan secara baik-baik antara Zuhdi dan keluarga siswa dalam mediasi di madrasah. Zuhdi mengakui kesalahan dan meminta maaf, yang kemudian diterima oleh keluarga siswa.

Namun, pada 10 Juli 2025, lima orang bertamu di kantor madrasah untuk menyerahkan surat pemberitahuan pemanggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan kepada Ahmad Zuhdi. Dua hari kemudian dilakukan mediasi lanjutan di rumah kepala madrasah.

Baca juga: Guru Madin 30 Tahun Mengabdi Dikriminalisasi, DPRD Demak: Jangan Lukai Hati Pendidik

Dalam mediasi yang dihadiri para guru madrasah, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Karanganyar, Ketua FKDT Kabupaten Demak, dan ketua yayasan, pihak keluarga Zuhdi dan keluarga murid D sepakat berdamai.

Kesepakatan itu tertuang dalam surat permohonan pencabutan pengaduan yang ditujukan kepada Polres Demak dengan ditandatangani pihak keluarga D. Namun, dalam lampiran di surat perjanjian damai tersebut, tidak tertulis nominal uang yang disepakati.

Guru Madin Iuran Bayar Denda

Meski sepakat berdamai, pihak keluarga D tetap meminta Zuhdi membayar denda Rp25 juta. Zuhdi merasa keberatan dan sempat menawar hanya mampu membayar Rp5 juta, bahkan berencana menjual motornya untuk menutupi biaya denda.

Setelah proses negosiasi, akhirnya disepakati denda sebesar Rp12,5 juta, yang sebagian dibantu oleh para guru madin serta pengurus FKDT Kabupaten Demak.

“Saya tidak punya uang sebanyak itu. Gaji saya sebagai guru madin sangat kecil. Tapi karena ingin masalah ini selesai, saya dan teman-teman guru berusaha menutup nominal denda,” kata Zuhdi haru.

Harapan Tak Terulang Lagi

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi yang menimpa pendidik sepuh tersebut dan memberikan dukungan moril serta bantuan tunai.

“Guru seperti beliau telah menjadi tulang punggung pendidikan agama. Jangan sampai keberanian mendidik dilukai dengan kriminalisasi,” tegas Zayin.

Begitu juga Ketua FKDT Kecamatan Karanganyar, Sukarmin, yang menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak terulang terhadap guru lain.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Ahmad ZuhdiBerita DemakDPRD DemakFKDT Demakguru didendaguru madin DemakInfo Demakkriminalisasi pendidikanmadin DemakZayinul Fata

Related Posts

Pelatihan pupuk organik di Jepara bantu petani jadi lebih mandiri.
News

Pelatihan Pupuk Organik di Jepara, Petani Belajar Mandiri Kurangi Pupuk Kimia

18 Juli 2025
Ratusan siswa SD antusias belajar jadi polisi di Polsek Juwana.
News

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

18 Juli 2025
Program Sobo Joyo sukses menyumbang PAD Pati hingga Rp500 juta.
News

Sobo Joyo Sumbang Rp500 Juta ke PAD Pati, Stadion Joyokusumo Jadi Magnet Warga

18 Juli 2025
Polres Jepara meraih penghargaan kinerja keuangan terbaik dari KPPN Kudus.
Umum

Kinerja Keuangan Terbaik, Polres Jepara Diganjar Penghargaan IKPA 2024 dari KPPN

18 Juli 2025
Load More
Next Post
Ratusan siswa SD antusias belajar jadi polisi di Polsek Juwana.

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS