DEMAK, Harianmuria.com – Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) sepuh asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menelan pil pahit setelah dijatuhi denda Rp25 juta oleh wali murid karena menampar siswa yang membuat kegaduhan.
Kisah ini bermula pada 30 April 2025, saat Zuhdi tengah mengajar pelajaran fikih di kelas 5. Tiba-tiba, terjadi kegaduhan di luar kelas yang dilakukan oleh siswa kelas 6. Dalam keributan itu, seorang siswa melempar sandal yang mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terlepas.
“Saya sedang mengajar, lalu dari luar ada yang melempar sandal kena kepala saya. Saya spontan keluar kelas dan menanyakan siapa pelakunya. Tapi tak satu pun anak mengaku,” kenangnya saat ditemui Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata di aula madrasah, Jumat, 18 Juli 2025.
Setelah didesak, beberapa siswa menunjuk satu nama berinisial D sebagai pelaku. Zuhdi pun secara refleks menampar siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Ia menegaskan bahwa tamparan itu bukan untuk menyakiti, tetapi sebagai bentuk disiplin dalam mendidik.
“Niatnya saya ngeplak (menampar) itu ya untuk mendidik. Saya tidak pernah ngeplak sampai luka atau njewer sampai parah, tidak pernah,” tegasnya.
Zuhdi menuturkan, selama mengajar puluhan tahun, dirinya memang tegas dan galak. “Saya akui kalau saya galak. Namun saya tidak pernah melukai (murid), melainkan mendidik,” jelasnya.
Mediasi Sepakat Damai
Awalnya, insiden ini dibicarakan secara baik-baik antara Zuhdi dan keluarga siswa dalam mediasi di madrasah. Zuhdi mengakui kesalahan dan meminta maaf, yang kemudian diterima oleh keluarga siswa.
Namun, pada 10 Juli 2025, lima orang bertamu di kantor madrasah untuk menyerahkan surat pemberitahuan pemanggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan kepada Ahmad Zuhdi. Dua hari kemudian dilakukan mediasi lanjutan di rumah kepala madrasah.
Baca juga: Guru Madin 30 Tahun Mengabdi Dikriminalisasi, DPRD Demak: Jangan Lukai Hati Pendidik
Dalam mediasi yang dihadiri para guru madrasah, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Karanganyar, Ketua FKDT Kabupaten Demak, dan ketua yayasan, pihak keluarga Zuhdi dan keluarga murid D sepakat berdamai.
Kesepakatan itu tertuang dalam surat permohonan pencabutan pengaduan yang ditujukan kepada Polres Demak dengan ditandatangani pihak keluarga D. Namun, dalam lampiran di surat perjanjian damai tersebut, tidak tertulis nominal uang yang disepakati.
Guru Madin Iuran Bayar Denda
Meski sepakat berdamai, pihak keluarga D tetap meminta Zuhdi membayar denda Rp25 juta. Zuhdi merasa keberatan dan sempat menawar hanya mampu membayar Rp5 juta, bahkan berencana menjual motornya untuk menutupi biaya denda.
Setelah proses negosiasi, akhirnya disepakati denda sebesar Rp12,5 juta, yang sebagian dibantu oleh para guru madin serta pengurus FKDT Kabupaten Demak.
“Saya tidak punya uang sebanyak itu. Gaji saya sebagai guru madin sangat kecil. Tapi karena ingin masalah ini selesai, saya dan teman-teman guru berusaha menutup nominal denda,” kata Zuhdi haru.
Harapan Tak Terulang Lagi
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi yang menimpa pendidik sepuh tersebut dan memberikan dukungan moril serta bantuan tunai.
“Guru seperti beliau telah menjadi tulang punggung pendidikan agama. Jangan sampai keberanian mendidik dilukai dengan kriminalisasi,” tegas Zayin.
Begitu juga Ketua FKDT Kecamatan Karanganyar, Sukarmin, yang menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak terulang terhadap guru lain.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)