BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora harus merogoh kocek hingga Rp718 juta per bulan untuk membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan traffic light yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk jalan nasional hingga desa.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana Perlengkapan Jalan (SPPJ) Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Peny Astuti, pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Tagihan listrik bulan Juni mencapai Rp718 juta, mencakup penggunaan di wilayah Rayon Blora dan Rayon Cepu,” ujar Peny.
Listrik 405 Ribu kWh per Bulan dari 2 Rayon
Tagihan listrik tersebut berasal dari dua wilayah layanan PLN, yaitu Rayon Blora dengan 418 unit meteran dan Rayon Cepu dengan 349 unit meteran. Total konsumsi daya listrik dari dua rayon itu diperkirakan mencapai 405.000 kWh per bulan.
Wilayah cakupan Rayon Blora meliputi Kecamatan Blora Kota, Jepon, Banjarejo, Bogorejo, Tunjungan, Ngawen, Japah, Kunduran, dan Todanan. Sedangkan Rayon Cepu meliputi Kecamatan Jiken, Sambong, Cepu, Kedungtuban, Randublatung, Kradenan, dan Jati.
Bayar Lampu Jalan Nasional hingga Desa
Peny menjelaskan, tagihan tersebut tak hanya berasal dari jalan milik Pemkab Blora, melainkan juga mencakup lampu di jalan provinsi dan nasional, traffic light, bahkan beberapa PJU di wilayah desa.
“Untuk PJU di jalan nasional dan provinsi, pembayarannya juga menjadi tanggung jawab Pemkab,” jelasnya.
PJU yang dipasang di jalan-jalan utama menggunakan lampu berdaya 120 watt, sesuai standar nasional. Namun untuk jalan yang lalu lintasnya lebih sepi, digunakan lampu berdaya 100 watt, 90 watt, bahkan 60 watt.
“Kalau ruas jalan sepi, daya lampunya kita turunkan agar lebih hemat,” tambah Peny.
Pada tahun 2025, Pemkab Blora menambah 536 titik PJU yang tersebar di 16 kecamatan. Kini, total jumlah PJU aktif di Kabupaten Blora mencapai 8.316 titik, naik dari 7.780 titik pada tahun sebelumnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)