BLORA, Harianmuria.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sumur minyak rakyat, termasuk yang berusia 5 hingga 10 tahun, kini resmi diakui secara hukum menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan Bahlil saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi sumur tua di Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Kamis, 17 Juli 2025. Menurutnya, legalisasi ini bertujuan untuk melindungi para penambang lokal dan mendorong perekonomian desa.
“Sumur tua maupun sumur baru, semuanya milik masyarakat. Sekarang sudah resmi legal. Tugas kami adalah melayani masyarakat, bukan menakut-nakuti,” ujar Bahlil.
Potensi Produksi Minyak Nasional Naik
Bahlil menyebutkan bahwa produksi minyak dari sumur rakyat di seluruh Indonesia berpotensi meningkat hingga 20.000 barel per hari. Angka ini diambil dari estimasi produksi satu sumur tua yang mampu menghasilkan 3–5 barel per hari.
“Satu barel itu sekitar 159 liter. Jadi kalau satu sumur memproduksi 3 barel, itu hampir 500 liter per hari,” jelasnya.
Dengan jumlah titik sumur tua yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di Blora, potensi peningkatan produksi nasional sangat signifikan.
Sumur Minyak Rakyat Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Sebelum adanya Permen ESDM No. 14/2025, aktivitas penambangan minyak oleh warga kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa standar lingkungan.
“Dulu mereka was-was karena tidak legal. Sekarang, mereka bisa tenang, lingkungan kita jaga, dan roda ekonomi desa ikut berputar,” terang Bahlil.
Ia menegaskan, yang terpenting dari kebijakan ini adalah bagaimana sumur rakyat bisa menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakkan ekonomi desa secara mandiri.
Potensi Ribuan Sumur Tua di Blora
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman menyebut daerahnya memiliki ribuan titik sumur tua yang belum tergarap optimal. Dengan kebijakan baru ini, potensi tersebut dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak perekonomian daerah dan nasional.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)