Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Panitia Angket DPRD Salatiga Dalami Penyelidikan Kebijakan Kontroversial Wali Kota

Basuki by Basuki
7 Juli 2025
in News, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
Panitia Angket DPRD Salatiga Dalami Penyelidikan Kebijakan Kontroversial Wali Kota

Ketua Panitia Angket DPRD Salatiga Saiful Mashud memaparkan hasil penyelidikan terhadap kebijakan wali kota yang diduga melanggar ketentuan, Senin, 7 Juli 2025. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

696
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Panitia Angket DPRD Kota Salatiga menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam kebijakan kontroversial Wali Kota Salatiga terkait relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Temuan ini diungkap setelah serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

Ketua Panitia Angket DPRD, Saiful Mashud, mengungkapkan, pihak-pihak yang telah dipanggil antara lain Dinas Perdagangan, Sekretaris Daerah, Asisten 1 dan 2, Bagian Hukum, Kepala Bappeda, paguyuban pedagang Pasar Pagi, pengemudi ojek, buruh gendong, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Salatiga.

Saiful menjelaskan, kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi dilakukan secara lisan oleh Wali Kota dan langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait tanpa kajian teknis, tanpa partisipasi masyarakat, dan tanpa dukungan anggaran.

“Kami nilai kebijakan ini sembrono. Pasar Pagi sangat vital, omzetnya lebih dari Rp1 triliun per tahun, dan menjadi sumber penghidupan lebih dari 1.000 pedagang,” tegas Saiful, Senin, 7 Juli 2025.

Baca juga: Panitia Angket DPRD Temukan Indikasi Cacat Prosedur dalam Kebijakan Wali Kota Salatiga

Ia menegaskan bahwa relokasi Pasar Pagi dapat berdampak besar, mengingat pasar ini adalah pemasok kebutuhan pangan utama di Salatiga. Apalagi, para pedagang sayur keliling mengancam tak akan berbelanja lagi jika Pasar Pagi direlokasi ke Pasar Rejosari.

Selain itu, Panitia Angket juga menemukan indikasi pelanggaran dalam penghentian sementara Perda PDRD oleh wali kota. Padahal, perda tersebut merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Ironisnya, perda itu justru diinisiasi oleh eksekutif sendiri. Ini penghentian sepihak yang tidak sesuai mekanisme,” kata Saiful.

Akibat penghentian perda ini, target retribusi senilai Rp7,5 miliar diprediksi gagal tercapai. Hingga kini, realisasinya baru Rp713 juta, dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta krisis pengelolaan sampah. Terlebih, umur teknis TPA Ngronggo hanya tersisa dua tahun.

“Kami akan meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengaudit kerugian daerah akibat penghentian perda ini,” tandas Saiful.

Sementara itu, anggota Panitia Angket, Dance Ishak Palit, menyebut dua kebijakan tersebut berasal dari inisiatif langsung wali kota. “Relokasi dan penghentian perda itu jelas berasal dari wali kota. Kami sedang uji lebih dalam dari sisi hukum dan administratifnya,” ungkap Dance.

Ia menambahkan, Panitia Angket akan melanjutkan pendalaman kasus hingga batas waktu kerja mereka pada 2 September 2025. Diskusi intensif bersama tenaga ahli juga sedang dilakukan untuk menilai aspek hukum dari kebijakan yang dipersoalkan.

“Panitia Angket tidak tidur. Kami bekerja maksimal untuk memastikan apakah kebijakan ini melanggar aturan atau tidak,” pungkasnya.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SalatigaDPRD SalatigaInfo SalatigaPanitia Angket DPRD SalatigaPerda PDRD Salatigarelokasi Pasar Pagi SalatigaWali Kota Salatiga

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Jalur sudetan jadi solusi cepat atasi rob di Tambaklorok.
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post
Meski Libur Sekolah, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Jepara

Meski Libur Sekolah, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Jepara

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS