SALATIGA, Harianmuria.com – Panitia Angket DPRD Kota Salatiga menemukan indikasi cacat prosedur dalam sejumlah kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Wali Kota Salatiga. Temuan ini mencuat dalam proses pendalaman terhadap dua isu utama: relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pejabat eksekutif, termasuk Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para Asisten, hingga Bagian Hukum Pemkot Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Panitia menilai kebijakan relokasi Pasar Pagi merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota yang dijalankan tanpa kajian teknis maupun perencanaan matang.
“Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah berjalan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Proses pengambilan keputusannya cacat prosedur dan tidak sesuai regulasi,” ujar Saiful kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Baca juga: Relokasi Pasar Pagi Salatiga Picu 4 Fraksi DPRD Usulkan Hak Angket
Selain itu, Panitia Angket juga menyoroti kebijakan penghentian sementara Perda PDRD, yang menurut Saiful hanya disampaikan secara lisan tanpa mengikuti mekanisme formal sebagaimana diatur dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan soal perbedaan pendapat, tapi soal ketaatan terhadap prosedur hukum. Keputusan sepihak semacam ini bisa berdampak pada potensi kerugian daerah,” tegas Saiful yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Salatiga.
Sebagai tindak lanjut, Panitia Angket menjadwalkan pemanggilan terhadap pedagang serta pelaku ekonomi di sekitar Pasar Pagi untuk menggali data dan masukan dari masyarakat terdampak.
“Kami ingin menggali informasi dari berbagai pihak agar hasil penyelidikan komprehensif dan objektif,” pungkas Saiful.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)











