• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pembunuhan Wanita di Demak Bermodus Loker Fiktif, Pelaku Dibekuk Polisi di Tangerang

Basuki by Basuki
3 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Demak, News
68 3
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri) menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan dalam konferensi pers konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri) menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan dalam konferensi pers konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

546
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Pelaku berinisial A (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditangkap pada Jumat pagi, 27 Juni 2025, di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengungkapkan bahwa korban, berinisial SH (20), merupakan warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus. Pembunuhan tersebut bermula dari modus lowongan kerja (loker) fiktif.

“Korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook pada Kamis, 12 Juni 2025. Keduanya terhubung karena sama-sama mencari lowongan kerja. Pelaku rutin mengirimkan informasi pekerjaan palsu kepada korban,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025.

Pada Senin malam, 23 Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Mereka kemudian pergi berboncengan menuju Desa Cangkring Rembang, Karanganyar, untuk menemui seseorang yang diklaim menawarkan pekerjaan. Namun, orang tersebut tidak pernah ada.

“Di tengah perjalanan menuju Kecamatan Mijen, Demak, niat jahat pelaku muncul. Pelaku berniat menguasai sepeda motor milik korban,” tambah Kapolres.

Saat melintasi jalan sepi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, pelaku menghentikan sepeda motor dan mencekik korban. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku terus mencekiknya selama sekitar 30 menit hingga korban tidak sadarkan diri.

“Setelah korban terjatuh, pelaku menyeret tubuh korban ke sela-sela tanaman padi sejauh 20 meter dari jalan. Setelah memastikan korban tak bernapas, pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Tas dan helm korban yang terjatuh dibiarkan di tempat,” kata Ari.

Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor korban kepada temannya di Kudus senilai Rp3,8 juta dan membawa lari satu buah cincin milik korban. Ia melarikan diri ke wilayah Tangerang untuk menghindari kejaran polisi.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak yang dibantu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil melacak dan menangkap pelaku di sebuah warung makan di Tangerang.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut STNK, cincin emas milik korban, dan uang tunai Rp700.000. Pelaku kini diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita DemakInfo Demakkasus pembunuhan Demakkorban lowongan kerja fiktifKriminalpembunuhan wanita di DemakPolres Demak
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Korupsi Dana Desa Kertosari, 2 Tersangka Swasta Ditetapkan Kejari Kendal

Next Post

Pemprov Jateng Salurkan 13 Ton Benih untuk Petani Grobogan Terdampak Banjir

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Wamendagri Usulkan Jateng Jadi Model Penanganan Tuberkulosis di Selurh Daerah

Wamendagri Usulkan Jateng Jadi Model Penanganan Tuberkulosis di Selurh Daerah

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
514

DEMAK, Harianmuria.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus mengusulkan Jawa Tengah sebagai model percontohan penanganan tuberkulosis untuk seluruh Indonesia. Rencana tersebut disampaikan saat meninjau Layanan Active Case...

Pria di Kudus Diringkus Usai Begal Motor dengan Sabit, Polisi Buru Rekannya

Pria di Kudus Diringkus Usai Begal Motor dengan Sabit, Polisi Buru Rekannya

by Sekar Sari
6 Oktober 2026
629

KUDUS, Harianmuria.com - Aksi begal sepeda motor dengan ancaman senjata tajam terjadi di Kabupaten Kudus. Polisi menangkap RH (25), warga Kecamatan Jati, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut....

Sarpras Mulai Lengkap, 142 Koperasi Merah Putih di Demak Siap Beroperasi 

Sarpras Mulai Lengkap, 142 Koperasi Merah Putih di Demak Siap Beroperasi 

by Sekar Sari
29 Juli 2026
673

DEMAK, Harianmuria.com - Sebanyak 142 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Demak dinyatakan siap beroperasi dan tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Komandan Kodim 0716/Demak,...

Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

by Sekar Sari
28 Juli 2026
615

DEMAK, Harianmuria.com - Seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Kudus mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Jalan Raya Kudus-Demak, tepatnya di kawasan Jembatan Tanggulangin...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
531
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Menjelang HUT RI, Penyedia Sewa Kostum di Rembang Banjir Orderan

Menjelang HUT RI, Penyedia Sewa Kostum di Rembang Banjir Orderan

2 Agustus 2022
851
ACARA : Ikatan Jamaah Masjid Warosatul Anbiya (IJMA) Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil mengadakan Gema Sholawat ( Istimewa I Harianmuria.com )

Peringati Maulid Nabi dan HSN, IJMA Asempapan Gelar Gema Sholawat

25 Oktober 2022
586

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya