• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Nasib Penambang Sumur Tua Blora Menggantung, PPMSTL: Ribuan Perut Terdampak

Basuki by Basuki
10 Mei 2025
in News, Blora
76 2
Para penambang sumur minyak tua Ledok menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan mereka pascapemutusan kontrak dengan Pertamina pada Februari 2025 lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Para penambang sumur minyak tua Ledok menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan mereka pascapemutusan kontrak dengan Pertamina pada Februari 2025 lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

600
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Ketidakpastian hukum masih menghantui ribuan warga Kabupaten Blora yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan minyak di Sumur Tua Ledok dan Semanggi.

Sejak kontrak dengan Pertamina diputus pada 26 Februari 2025, mereka terpaksa berhenti bekerja dan menunggu kejelasan regulasi yang dijanjikan.

Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengungkapkan, ada 739 warga Ledok, Kecamatan Sambong, Blora, yang secara langsung terlibat dalam penambangan sumur tua. Namun, ‘puasa nambang’ akibat pemutusan kontrak itu memiliki dampak yang jauh lebih luas.

“Setiap penambang memiliki keluarga, anak, dan istri. Jika dihitung secara keseluruhan, ribuan perut (warga) terdampak langsung oleh penghentian aktivitas ini,” kata Daryanto, Sabtu (10/5/2025).

Bersama ratusan warga lainnya, Daryanto masih menanti kepastian hukum yang kabarnya sedang diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan solusi agar masyarakat Ledok dapat kembali bekerja.

“Harapan utama kami saat ini adalah bagaimana caranya agar masyarakat Ledok bisa kembali bekerja,” tegasnya.

Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Menurut Daryanto, puasa nambang yang berjalan sejak Februari lalu adalah situasi mendesak yang harus diakhiri. Turunnya payung hukum tidak dapat ditunda-tunda, karena menyangkut hajat hidup orang banyak untuk terhindar dari kemiskinan.

Ia khawatir hal itu akan menimbulkan masalah sosial baru. “Kalau sudah miskin, pasti segala macam cara akan dipakai untuk melanjutkan hidup,” ujarnya.

Kendati puasa nambang, Daryanto bersyukur warga Ledok masih menjaga kondusivitas dan mengikuti arahan dari pihak berwenang selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Warga Pertanyakan Kepastian Izin Tambang Sumur Tua, Wabup Blora Minta Bersabar

Daryanto juga menceritakan bahwa aktivitas penambangan di sumur tua Ledok telah beberapa kali mengalami perubahan payung hukum. Namun, puasa nambang seperti saat ini baru pertama kali terjadi setelah adanya pemutusan kontrak dari Pertamina.

“Sudah berproduksi sejak tahun 1998. Sejak tahun itu, aktivitas penambangan sudah sering berganti payung hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2017, dilakukan kerja sama dengan BPE (Blora Patra Energi) sebagai landasan hukum hingga tahun ini,” jelasnya.

Ia berharap, tahapan-tahapan yang telah dilalui selama ini dapat membuahkan kebijakan baru, sehingga percepatan penerbitan perizinan segera terealisasi.

“Kami sudah sempat mengirim surat ke dirjen dan kementerian,” tuturnya.

Menurutnya, percepatan izin sangat penting mengingat aktivitas penambangan sebelumnya merupakan kegiatan yang dilindungi oleh payung hukum yang jelas.

“Di Ledok sendiri, merupakan titik sumur minyak yang sudah aktif, bukan sumur baru atau sumur yang akan diaktifkan kembali. Sebelumnya, aktivitas penambangan juga legal dan dilindungi oleh hukum,” terang Daryanto.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BlorapenambangPertaminaPPMSTLSumur minyak tuasumur minyak tua Ledok dan Semanggi
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Perbaiki Jalan di Karimunjawa, Pemkab Jepara Kucurkan Rp800 Juta

Next Post

Geger! Penggali Kubur di TPU Megalrejo Cepu Temukan Kain Kafan Mayat Utuh Berbau Wangi

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
549

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
632

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
549
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
632
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkesda Blora mengeluarkan SE Kewaspadaan Covid-19

Dinkesda Blora Terbitkan SE Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

4 Juni 2025
557
Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

14 Mei 2025
657

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya