PATI, Harianmuria.com – Persoalan luas lahan produktif yang ada di Kecamatan Trangkil beberapa waktu lalu, mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Pati. Mereka terkejut dengan temuan luas lahan produktif yang akan dijadikan lahan industri.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin membenarkan bahwa, lahan industri di Kecamatan Trangkil tersebut seluas 1.036 hektar. Ia menjelaskan, luas lahan tersebut sudah disepakati oleh DPRD pati saat Rapat Paripurna.
Ia berharap, dengan adanya kejadian tersebut seluruh anggota dewan lebih cermat. Ia menambahkan, jika saat itu anggota dewan hanya membaca hasil rapat secara singkat saja, sehingga terjadi kesalahpahaman antar anggota.
“Ada di situ 1.036 hektar. Tapi itu sudah disahkan pada saat Rapat Paripurna, teman-teman DPRD tidak mencermati hal itu. Biasanya teman-teman DPRD itu yang dibaca soal item, pasal demi pasal saja,” ujarnya.
Ketua DPRD Pati Imbau Warga Tak Gunakan Calo saat Jual Beli Tanah
Lanjut Ali, ia menjelaskan bahwa lahan itu adalah lahan pangan berkelanjutan yang secara sah sudah ditetapkan oleh DPRD pada saat rapat paripurna. Jika ingin dirubah, maka butuh waktu tiga tahun hingga lima tahun ke depan.
“Jadi masalah paparan lahan itu modelnya lahan industri atau lahan pangan berkelanjutan, jadi belum memahami. Itu sudah sah, kalau kita mau menghilangkan Perda itu harus 3 tahun hingga 5 tahun yang akan datang,” tambah Ali.
Permasalahan ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran tersendiri bagi anggota DPRD Pati, agar kasus serupa tidak terulang yang berpotensi menimbulkan konflik internal. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)