SEMARANG, Harianmuria.com – Nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang turut disebut dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.
Indriyasari disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin mempertanyakan status Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang yang belum dijadikan tersangka, karena menurutnya ia juga memberikan uang kepada kedua terdakwa.
“Kita dengar bahwa kedua terdakwa bersama-sama Indriyasari, tapi sampai saat ini statusnya belum tersangka, padahal semua duitnya dari Indriyasari,” ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang
JPU menyatakan bahwa Mbak Ita sebagai Terdakwa 1 dan Alwin Basri sebagai Terdakwa 2 bersama dengan Indriyasari Kepala Bapenda Kota Semarang melakukan pemotongan pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dengan alasan membayar utang kepada keduanya.
Hal tersebut dilakukan pada waktu antara bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2024 atau dari triwulan keempat 2022 hingga triwulan keempat 2023.
“Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan Indriyasari telah menerima uang ‘iuran kebersamaan’ dari para Pegawai Negeri pada Bapenda Kota Semarang per triwulan sejak triwulan keempat 2022 sampai dengan triwulan keempat 2023 dengan total keseluruhan Rp3 miliar,” kata JPU Rio.
JPU merinci Terdakwa I menerima Rp1,8 miliar dan Terdakwa Il menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang.
“Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang, seolah-olah penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Bapenda Kota Semarang tersebut mempunyai utang kepada Terdakwa I dan Terdakwa Il padahal penerimaan tersebut bukanlah merupakan utang,” ujar Rio.
Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggota Penasihat Hukum Mbak Ita, Erna Ratna Ningsih, menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa.
“Jadi uangnya sudah dikembalikan ke Ibu Iin (Indriyasari, Red.) dan uangnya sudah digunakan untuk refreshing dan jalan-jalan ke Bali,” jelasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)