• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Perusahaan di Jateng Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, yang Melanggar akan Disanksi

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
14 Maret 2025
in News
67 4
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. (Rizky S/Harianmuria.com)

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. (Rizky S/Harianmuria.com)

548
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, perusahaan dapat mulai membayarkan THR sejak H-30, tetapi tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegasnya, Jumat (14/3/2025).

“Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka,” sambung Aziz.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan sejak 11 Maret 2025. Posko ini tersebar di kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan juga melayani aduan secara online melalui WhatsApp dan telepon.

Menurut Aziz, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR atau mencicil pembayarannya, pihaknya akan melakukan mitigasi dan identifikasi.

“Jika pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, maka harus ada kesepakatan dengan karyawan. Namun, jika pelaksanaan THR melanggar ketentuan perundang-undangan, pegawai pengawas ketenagakerjaan kami akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada para karyawan yang mendapatkan ancaman tidak akan mendapatkan THR karena kinerja yang kurang bagus, agar langsung melaporkan hal itu ke posko aduan atau melalui WhatsApp serta telepon.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per 11 Maret 2025, terdapat 102.331 perusahaan di Jateng dengan total pekerja mencapai 2.161.785 orang.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah pengaduan terkait THR cukup tinggi. Pada 2023, terdapat 236 pengaduan yang melibatkan 134 perusahaan, sedangkan pada 2024 terdapat 161 pengaduan dengan 128 perusahaan terlibat.

“Kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, sanksi administrasi akan diberikan, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga sanksi lainnya sesuai regulasi,” tandas Aziz.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan para pekerja dapat menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan tenaga kerja tetap terjamin menjelang perayaan Lebaran.

(RIZKY S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disnakertrans JatengH-7 LebaranInfo Jatengposko pengaduanTHR
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Disdag Salatiga Kesulitan Raih Skor Tinggi dalam Penilaian Kota Sehat, Ini Kendalanya

Next Post

Minum Obat Pembasmi Rumput, Kadus di Jetiskapuan Kudus Meninggal

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

by ulfa puspa
27 Juli 2026
628

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang...

PT CWII Sragen PHK 849 Buruh Imbas Rupiah Melemah dan Bisnis Sepi

PT CWII Sragen PHK 849 Buruh Imbas Rupiah Melemah dan Bisnis Sepi

by ulfa puspa
1 Juni 2026
1.7k

SEMARANG, Harianmuria.com – Lebih dari 1.600 buruh PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kabupaten Sragen terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tak dapat perpanjang kontrak.   Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad...

Siap Terima Aduan Pekerja, Rembang Siagakan Posko THR hingga Lebaran

Siap Terima Aduan Pekerja, Rembang Siagakan Posko THR hingga Lebaran

by ulfa puspa
17 Maret 2026
541

REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kabupaten Rembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno,...

Anggaran THR ASN Jepara Rp57,3 M, PPPK Paruh Waktu Dapat Alokasi Rp467,5 Juta

Anggaran THR ASN Jepara Rp57,3 M, PPPK Paruh Waktu Dapat Alokasi Rp467,5 Juta

by ulfa puspa
16 Maret 2026
570

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan anggaran Rp57,3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan THR ASN tersebut mengikuti aturan pemerintah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
547
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
626
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK Usai Kejaring OTT, Ini Sosok Lain yang Ikut Rompi Oranye!

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPUPR Kota Pekalongan Dorong Pelaku Usaha Konstruksi Patuhi Regulasi Terbaru

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Opini Teguh Santosa mengulas makna Revolusi Raja dan Rakyat Maroko 20 Agustus serta kaitannya dengan sejarah diplomasi dan persahabatan Indonesia-Maroko.

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

20 Agustus 2026
528
21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
641

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya