• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tahun 2025, ASN Blora Bolos Bisa Dipecat

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
22 Februari 2025
in Blora, News
80 5
Bimbingan Teknis pelayanan publik di Hotel Azzana Garden Hill, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Bimbingan Teknis pelayanan publik di Hotel Azzana Garden Hill, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

651
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora yang sering bolos akan dijatuhi hukuman disiplin hingga pemecatan. Ini merupakan penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora melalui Subkoordinator Pembina Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan Era Aromatica Kusumadewi, Sabtu (22/2/2025).

“Selama ini yang merah diabsen (tidak masuk tanpa keterangan) belum dihitung akumulasi dalam setahun, hanya dilakukan pembinaan oleh pimpinan masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terang Era, saat menjadi pemateri Bimbingan Teknis pelayanan publik dan penandatangan perjanjian kinerja pegawai DPMPTSP dan Front office Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora, di Hotel Azzana Garden Hill, Blora, Sabtu (22/2/2025).

Namun, kata Era, untuk tahun 2025 akan mulai ditegakkan aturan sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021. Hal itu berbeda dengan penerapan pada tahun 2023 dan 2024.

“Nanti akan dijatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang e-presensinya berwarna merah. Artinya yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Era.

Menurutnya, selama ini banyak ASN yang mengabaikan presensi, dan menganggap hal ini bukan masalah yang penting. Sehingga yang bersangkutan merasa tidak masuk tanpa izin adalah hal biasa.

Era menjelaskan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hingga 10 hari berturut-turut dan ASN yang secara akumulasi tidak masuk selama 28 hari dalam setahun, dapat langsung diberhentikan dengan hormat sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perhitungan aturan itu telah dilakukan dimulai pada bulan Januari tahun 2025 hingga bulan Desember 2025,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025, jatuhnya sanksi atau hukuman disiplin tidak harus menunggu bulan Desember. Pegawai atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut sudah dapat dijatuhi hukuman.

“Bila ada pegawai yang 3 hari saja yang merah presensinya, maka atasan langsung sudah dapat menjatuhkan disiplin tingkat ringan, tentunya dengan proses BAP sesuai ketentuan yang berlaku, dan ini bertahap,” katanya.

Ditegaskan, jika yang bersangkutan pada bulan berikutnya masih sering membolos dan masuk dalam hitungan yang lebih banyak lagi maka hukumannya juga bisa disesuaikan tingkat sedang ataupun berat.

Upaya itu, kata Era, diterapkan pada tahun 2025 untuk memulai proses penjatuhan hukuman disiplin terkait masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, guna penegakan disiplin bagi ASN sesuai dengan peraturan perundangan.

“Nantinya BKPSDM akan bersurat kepada OPD yang berdasarkan validasi presensi, ada ASN terhitung sesuai aturan tidak masuk tanpa keterangan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada acara tersebut, Sekda Blora Komang Gede Irawadi menegaskan, akan melakukan pelaporan bulanan terkait absensi pegawai OPD yang menjadi FO di MPP Blora. Harapannya tidak ada keterlambatan dalam pelayanan masyarakat di MPP Blora.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNDisiplin ASNInfo Blora
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Tangis Patifosi, Persipa Pati Turun Kasta ke Liga 3

Next Post

Baden Powell Day: Kwarcab Pekalongan Salurkan 500 Paket Bantuan Sekolah bagi Korban Banjir

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

by Sekar Sari
7 Agustus 2026
527

BLORA, Harianmuria.com - BPJS Kesehatan Cabang Blora meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra meningkatkan mutu pelayanan menyusul viralnya kasus pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang diduga meninggal dunia...

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

by Rosyid
6 Agustus 2026
538

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)....

DPRD Blora Soroti 3 BUMD Belum Optimal Sumbang PAD

DPRD Blora Soroti 3 BUMD Belum Optimal Sumbang PAD

by Sekar Sari
28 Juli 2026
538

BLORA, Harianmuria.com – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Blora menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli...

Sekda Jateng Minta ASN Tak Antikritik demi Perbaikan Pelayanan Publik

Sekda Jateng Minta ASN Tak Antikritik demi Perbaikan Pelayanan Publik

by Rosyid
28 Juli 2026
521

SEMARANG, Harianmuria.com - Sekretaris Daerah Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) agar terbuka terhadap kritik...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
729
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Grobogan Jelaskan Soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Dinkes Grobogan Jelaskan Soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

6 April 2026
603
Dinkes Ungkap 3 RSUD Blora Kekurangan Puluhan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

Dinkes Ungkap 3 RSUD Blora Kekurangan Puluhan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

3 Agustus 2026
533

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya