SEMARANG, Harianmuria.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka duel maut pelajar yang menewaskan korban Arga Pandu W (18) warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara. Tersangka dibekuk saat berusaha kabur menuju arah Tegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka tertangkap di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka merupakan siswa SMK 3 Semarang, dengan inisial MR, berumur 18 tahun, yang merupakan warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang,” jelasnya dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat, (14/2/2025).
Tersangka MR (18) dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut AKBP Andika, motif untuk melakukan duel lantaran adanya dendam lama antara korban dan tersangka. “Kemudian mereka itu janjian lewat medsos Instagram, untuk melakukan duel menggunakan senjata tajam (sajam) satu lawan satu, yang kemudian membuat korban meninggal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Andika menjelaskan kronologi kejadian duel maut tersebut. Bermula pada hari Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengirim pesan Instagram melalui DM kepada Korban. Pelaku mengirim pesan ‘P 1 V 1’ yang merupakan tantangan duel satu lawan satu dengan sajam
Korban merespons tantangan tersebut. Keduanya berbalas pesan dengan DM, video call, dan voice note untuk menentukan waktu dan lokasi duel.
Kemudian keduanya bertemu sekitar pukul 19.00 WIB di depan SMK Dr Tjipto Semarang. Sebelumnya tersangka berangkat bersama-sama dengan temannya JFC (18), warga Ketangiharjo Godong, Kabupaten Grobogan, dengan mengendari motor Honda Vario sebagai joki dan tersangka membonceng.
Tersangka MR (18) membawa celurit jenis corbek warna hijau dengan panjang dengan panjang 130 sentimeter, yang disembunyikan di samping bodi motor sebelah kanan. Sementara itu korban berboncengan bertiga dengan temanya mengunakan Honda PCX.
Saat keduanya bertemu, korban yang turun dari motor juga sudah membawa sajam celurit sepanjang kurang lebih 130 sentimeter. Pelaku dan korban kemudian saling menyerang dengan sajam masing-masing.
Setelah saling bacok kurang lebih empat kali, sajam MR (18) mengenai jari korban dan tersangka mundur. Namun, korban mendekati tersangka dan berusaha mendorong tersangka sambil membacok, mengenai jaket tersangka. Mereka kembali saling menyabetkan sajam, dan saat korban lengah, bacokan tersangka mengenai pinggang sebelah kiri korban.
“Akibat dari duel saling bacok ini, korban mengalami luka di bagian punggung atas kiri yang tembus paru-paru, dan pinggang kiri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa celurit corbek, ponsel, dan sepeda motor,” terang AKBP Andika.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)