Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif Duel Maut Pelajar

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
15 Februari 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif Duel Maut Pelajar

Konferensi pers Polrestabes Semarang terkait duel maut pelajar. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

722
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka duel maut pelajar yang menewaskan korban Arga Pandu W (18) warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara. Tersangka dibekuk saat berusaha kabur menuju arah Tegal.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka tertangkap di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka merupakan siswa SMK 3 Semarang, dengan inisial MR, berumur 18 tahun, yang merupakan warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang,” jelasnya dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat, (14/2/2025).

Tersangka MR (18) dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut AKBP Andika, motif untuk melakukan duel lantaran adanya dendam lama antara korban dan tersangka. “Kemudian mereka itu janjian lewat medsos Instagram, untuk melakukan duel menggunakan senjata tajam (sajam) satu lawan satu, yang kemudian membuat korban meninggal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Andika menjelaskan kronologi kejadian duel maut tersebut. Bermula pada hari Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengirim pesan Instagram melalui DM kepada Korban. Pelaku mengirim pesan ‘P 1 V 1’ yang merupakan tantangan duel satu lawan satu dengan sajam

Korban merespons tantangan tersebut. Keduanya berbalas pesan dengan DM, video call, dan voice note untuk menentukan waktu dan lokasi duel.

Kemudian keduanya bertemu sekitar pukul 19.00 WIB di depan SMK Dr Tjipto Semarang. Sebelumnya tersangka berangkat bersama-sama dengan temannya JFC (18), warga Ketangiharjo Godong, Kabupaten Grobogan, dengan mengendari motor Honda Vario sebagai joki dan tersangka membonceng.

Tersangka MR (18) membawa celurit jenis corbek warna hijau dengan panjang dengan panjang 130 sentimeter, yang disembunyikan di samping bodi motor sebelah kanan. Sementara itu korban berboncengan bertiga dengan temanya mengunakan Honda PCX.

Saat keduanya bertemu, korban yang turun dari motor juga sudah membawa sajam celurit sepanjang kurang lebih 130 sentimeter. Pelaku dan korban kemudian saling menyerang dengan sajam masing-masing.

Setelah saling bacok kurang lebih empat kali, sajam MR (18) mengenai jari korban dan tersangka mundur. Namun, korban mendekati tersangka dan berusaha mendorong tersangka sambil membacok, mengenai jaket tersangka. Mereka kembali saling menyabetkan sajam, dan saat korban lengah, bacokan tersangka mengenai pinggang sebelah kiri korban.

“Akibat dari duel saling bacok ini, korban mengalami luka di bagian punggung atas kiri yang tembus paru-paru, dan pinggang kiri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa celurit corbek, ponsel, dan sepeda motor,” terang AKBP Andika.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Duel maut pelajarInfo SemarangSMK Semarang

Related Posts

Pemkot Pekalongan targetkan operasional penuh insinerator Motah sebelum November 2025.
News

Pekalongan Gunakan Insinerator Motah, Sampah Diolah Jadi Batako dan Paving Block

15 Juli 2025
Pemprov Jateng gelar Gerakan Pangan Murah di 10 daerah.
News

Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah Jateng, Warga Serbu Beras Rp11.000/Kg

15 Juli 2025
Tiga kepala dinas di Rembang diperiksa Majelis Disiplin ASN terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam seleksi PPPK.
News

Polemik Seleksi PPPK di Rembang: 3 Kepala Dinas Diperiksa Majelis Disiplin ASN

15 Juli 2025
Sebanyak 39 sekolah dan madrasah di Kudus menerima Penghargaan Adiwiyata 2025.
News

39 Sekolah di Kudus Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Komitmen Jaga Lingkungan Sejak Dini

15 Juli 2025
Load More
Next Post
Jumlah Minim, Petani Kudus Keluhkan Alokasi Pupuk Subsidi

Jumlah Minim, Petani Kudus Keluhkan Alokasi Pupuk Subsidi

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS