• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif Duel Maut Pelajar

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
15 Februari 2025
in News, Semarang
71 1
Konferensi pers Polrestabes Semarang terkait duel maut pelajar. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Konferensi pers Polrestabes Semarang terkait duel maut pelajar. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

555
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka duel maut pelajar yang menewaskan korban Arga Pandu W (18) warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara. Tersangka dibekuk saat berusaha kabur menuju arah Tegal.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka tertangkap di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka merupakan siswa SMK 3 Semarang, dengan inisial MR, berumur 18 tahun, yang merupakan warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang,” jelasnya dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat, (14/2/2025).

Tersangka MR (18) dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut AKBP Andika, motif untuk melakukan duel lantaran adanya dendam lama antara korban dan tersangka. “Kemudian mereka itu janjian lewat medsos Instagram, untuk melakukan duel menggunakan senjata tajam (sajam) satu lawan satu, yang kemudian membuat korban meninggal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Andika menjelaskan kronologi kejadian duel maut tersebut. Bermula pada hari Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengirim pesan Instagram melalui DM kepada Korban. Pelaku mengirim pesan ‘P 1 V 1’ yang merupakan tantangan duel satu lawan satu dengan sajam

Korban merespons tantangan tersebut. Keduanya berbalas pesan dengan DM, video call, dan voice note untuk menentukan waktu dan lokasi duel.

Kemudian keduanya bertemu sekitar pukul 19.00 WIB di depan SMK Dr Tjipto Semarang. Sebelumnya tersangka berangkat bersama-sama dengan temannya JFC (18), warga Ketangiharjo Godong, Kabupaten Grobogan, dengan mengendari motor Honda Vario sebagai joki dan tersangka membonceng.

Tersangka MR (18) membawa celurit jenis corbek warna hijau dengan panjang dengan panjang 130 sentimeter, yang disembunyikan di samping bodi motor sebelah kanan. Sementara itu korban berboncengan bertiga dengan temanya mengunakan Honda PCX.

Saat keduanya bertemu, korban yang turun dari motor juga sudah membawa sajam celurit sepanjang kurang lebih 130 sentimeter. Pelaku dan korban kemudian saling menyerang dengan sajam masing-masing.

Setelah saling bacok kurang lebih empat kali, sajam MR (18) mengenai jari korban dan tersangka mundur. Namun, korban mendekati tersangka dan berusaha mendorong tersangka sambil membacok, mengenai jaket tersangka. Mereka kembali saling menyabetkan sajam, dan saat korban lengah, bacokan tersangka mengenai pinggang sebelah kiri korban.

“Akibat dari duel saling bacok ini, korban mengalami luka di bagian punggung atas kiri yang tembus paru-paru, dan pinggang kiri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa celurit corbek, ponsel, dan sepeda motor,” terang AKBP Andika.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Duel maut pelajarInfo SemarangSMK Semarang
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Tangani Aliran Fluida di Ngraho, KSO KVELL Blora Energi Pastikan Tak Ada Gas Berbahaya

Next Post

Jumlah Minim, Petani Kudus Keluhkan Alokasi Pupuk Subsidi

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

PDAM Semarang pastikan air bersih aman dan tak tercemar mayat di Reservoir Siranda, karena tidak difungsikan sejak Maret 2025.

PDAM Semarang Tegaskan Air Aman, Tak Tercemar Mayat di Reservoir Siranda

by Basuki
19 Agustus 2025
632

PDAM Semarang pastikan air bersih aman dan tak tercemar mayat di Reservoir Siranda, karena tidak difungsikan sejak Maret 2025.

Wali Kota Semarang beri keringanan PBB 2025 dan perpanjang jatuh tempo hingga 30 September.

Wali Kota Semarang Beri Keringanan PBB, Jatuh Tempo Diperpanjang Hingga 30 September

by Basuki
15 Agustus 2025
554

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan keringanan PBB tahun 2025 dan memperpanjang jatuh tempo pembayaran hingga 30 September. Simak detail kebijakan dan penerimanya.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Intip Pembuatan Peci Blangkon yang ‘Nge-trend’, Laris Terjual Hingga ke Paris

Intip Pembuatan Peci Blangkon yang ‘Nge-trend’, Laris Terjual Hingga ke Paris

7 Maret 2025
674
ILUSTRASI: Kilat yang muncul saat hujan deras, sebaiknya menghindari lokasi rawan. (Freepik/Harianmuria.com)

Rawan, Hindari Lokasi Ini Saat Berteduh dari Hujan Lebat Disertai Petir

24 September 2022
734

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya