• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kisruh Uang Donasi Agus Salim, Kemensos Jelaskan Aturan Resmi Penggalangan Dana

Rosyid by Rosyid
15 Desember 2024
in News
69 2
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menerima kedatangan Denny Sumargo pada Jumat, 29 November 2024. (ANTARA/Harianmuria.com)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menerima kedatangan Denny Sumargo pada Jumat, 29 November 2024. (ANTARA/Harianmuria.com)

546
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menjelaskan dasar hukum dan alur penggalangan donasi usai viral polemik mengenai donasi kepada Agus Salim yang sampai menimbulkan konflik baru-baru ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Laode Taufik Nuryadin, mengatakan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum seperti yayasan atau lembaga nirlaba.

“(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabut, 14 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa untuk pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten maka memerlukan izin bupati atau wali kota. Jika wilayah PUB mencakup satu provinsi, maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional harus memiliki rekomendasi dari provinsi.

“Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode.

Ia mengatakan bahwa perizinan untuk PUB bisa diajukan melalui aplikasi SIMPPSDBS. Sementara itu, persyaratan dokumen bisa diunggah pada aplikasi tersebut.

Adapun syarat tersebut di antaranya berupa surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.

Selain itu, syarat lainnya adalah tempat menampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan, syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari Dinsos (Dinas Sosial) setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.

Laode menambahkan bahwa pengumpul PUB juga harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB serta harus menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Ia menuturkan bahwa pemohon PUB nanti akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Bila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.

“Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.

Ia menjelaskan, selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja bila ada dokumen yang belum dilengkapi.

Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

“Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.

Ia menyebutkan, UU terkait misalnya UU tentang Yayasan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Laode mengatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan.

“Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp 10 ribu,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Donasi
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Kualitas Tebu Menurun, Produksi Gula Merah di Kudus Tak Maksimal saat Musim Hujan

Next Post

Kasus RSUD dr. Loekmono Hadi Tolak Pasien, DPRD Kudus Minta Perbaikan Pelayanan  

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

PMI Kota Semarang Himpun Donasi Rp3 Miliar untuk Kemanusiaan

PMI Kota Semarang Himpun Donasi Rp3 Miliar untuk Kemanusiaan

by utia
20 September 2026
533

SEMARANG, Harianmuria.com - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang berhasil menghimpun donasi sebesar Rp3 miliar, tepatnya Rp3.086.766.402. Dana itu dikumpulkan dari kegiatan Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang Tahun...

KOTAK AMAL: Civitas MTS Negeri 1 Lasem menggalang dana untuk Palestina usai sholat ghaib di halaman sekolah setempat, Jumat (17/11/2023). (R. Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Aksi Solidaritas untuk Palestina, Siswa MTsN 1 Rembang Gelar Donasi Kemanusiaan

by Sekar Sari
18 November 2023
569

REMBANG, Harianmuria.com – Ratusan siswa dan guru MTsN 1 Rembang menggelar sholat ghaib di halaman sekolah stempat, Jumat (17/11/2023). Sholat ghaib ditujukan bagi 11 ribu lebih warga Palestina...

Caption: Ketua dan Jajaran Badko LPQ Pati saat menyerahkan bantuan kepada korban bencana alam pada Rabu (14/12). (Istimewa/Harianmuria.com)

Himpun Dana Rp 130,9 Juta, Badko LPQ Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

by Sekar Sari
15 Desember 2022
604

PATI – Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Alquran (Badko LPQ) Kabupaten Pati menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan angin puting beliung pada Rabu (14/12).

PEDULI: Siswa LPIS Mutiara Hati Lasem melakukan donasi korban gempa Cianjur sebagai bentuk pembentukan karakter peduli sesama. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Bangun Empati, Lembaga Pendidikan Islam di Lasem Ini Ajarkan Siswa Berdonasi

by Sekar Sari
30 November 2022
604

REMBANG – Salah satu lembaga pendidikan Islam di Lasem, Rembang ini menumbuhkan rasa empati anak didiknya lewat galang dana yang ditujukan untuk membantu korban gempa di Cianjur, Jawa...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi keluarga yang telah menentukan parenting tepat untuk anak meskipun sibuk bekerja. (Unsplash/Harianmuria.com)

Tips Pengasuhan Anak untuk Orang Tua yang Sibuk Bekerja

16 Juli 2023
622
Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

23 Juni 2025
692

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya