• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kisruh Uang Donasi Agus Salim, Kemensos Jelaskan Aturan Resmi Penggalangan Dana

Rosyid by Rosyid
15 Desember 2024
in News
68 2
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menerima kedatangan Denny Sumargo pada Jumat, 29 November 2024. (ANTARA/Harianmuria.com)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menerima kedatangan Denny Sumargo pada Jumat, 29 November 2024. (ANTARA/Harianmuria.com)

537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menjelaskan dasar hukum dan alur penggalangan donasi usai viral polemik mengenai donasi kepada Agus Salim yang sampai menimbulkan konflik baru-baru ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Laode Taufik Nuryadin, mengatakan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum seperti yayasan atau lembaga nirlaba.

“(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabut, 14 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa untuk pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten maka memerlukan izin bupati atau wali kota. Jika wilayah PUB mencakup satu provinsi, maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional harus memiliki rekomendasi dari provinsi.

“Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode.

Ia mengatakan bahwa perizinan untuk PUB bisa diajukan melalui aplikasi SIMPPSDBS. Sementara itu, persyaratan dokumen bisa diunggah pada aplikasi tersebut.

Adapun syarat tersebut di antaranya berupa surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.

Selain itu, syarat lainnya adalah tempat menampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan, syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari Dinsos (Dinas Sosial) setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.

Laode menambahkan bahwa pengumpul PUB juga harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB serta harus menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Ia menuturkan bahwa pemohon PUB nanti akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Bila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.

“Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.

Ia menjelaskan, selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja bila ada dokumen yang belum dilengkapi.

Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

“Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.

Ia menyebutkan, UU terkait misalnya UU tentang Yayasan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Laode mengatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan.

“Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp 10 ribu,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Donasi
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Kualitas Tebu Menurun, Produksi Gula Merah di Kudus Tak Maksimal saat Musim Hujan

Next Post

Kasus RSUD dr. Loekmono Hadi Tolak Pasien, DPRD Kudus Minta Perbaikan Pelayanan  

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

KOTAK AMAL: Civitas MTS Negeri 1 Lasem menggalang dana untuk Palestina usai sholat ghaib di halaman sekolah setempat, Jumat (17/11/2023). (R. Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Aksi Solidaritas untuk Palestina, Siswa MTsN 1 Rembang Gelar Donasi Kemanusiaan

by Sekar Sari
18 November 2023
555

REMBANG, Harianmuria.com – Ratusan siswa dan guru MTsN 1 Rembang menggelar sholat ghaib di halaman sekolah stempat, Jumat (17/11/2023). Sholat ghaib ditujukan bagi 11 ribu lebih warga Palestina...

Caption: Ketua dan Jajaran Badko LPQ Pati saat menyerahkan bantuan kepada korban bencana alam pada Rabu (14/12). (Istimewa/Harianmuria.com)

Himpun Dana Rp 130,9 Juta, Badko LPQ Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

by Sekar Sari
15 Desember 2022
597

PATI – Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Alquran (Badko LPQ) Kabupaten Pati menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan angin puting beliung pada Rabu (14/12).

PEDULI: Siswa LPIS Mutiara Hati Lasem melakukan donasi korban gempa Cianjur sebagai bentuk pembentukan karakter peduli sesama. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Bangun Empati, Lembaga Pendidikan Islam di Lasem Ini Ajarkan Siswa Berdonasi

by Sekar Sari
30 November 2022
591

REMBANG – Salah satu lembaga pendidikan Islam di Lasem, Rembang ini menumbuhkan rasa empati anak didiknya lewat galang dana yang ditujukan untuk membantu korban gempa di Cianjur, Jawa...

GALANG BANTUAN: OSIS SMP NU Al-Ma’ruf Kudus, Guru, Kepala Sekolah, dan Ketua LAZISNU Kudus Ihdi Fahmi Tatami foto bersama dalam kegiatan peresmian penggalangan donasi gempa Cianjur. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Peduli Cianjur, SMP NU Al Ma’ruf Kudus Galang Donasi

by Sekar Sari
25 November 2022
623

KUDUS - SMP NU Al-Ma’ruf Kudus turut melakukan penggalangan dana sebagai bentuk empati terhadap korban gempa bumi yang melanda Cianjur, Kamis (24/11).

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
508
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Catat 29 Kasus Suspek Campak di Rembang

Dinkes Catat 29 Kasus Suspek Campak di Rembang

7 April 2026
565
Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

12 Februari 2026
576

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya