Rabu, Juli 16, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Dinporapar Pati Tegaskan Tak Keluarkan Rekomendasi Terkait Izin Usaha Karaoke

Sekar Sari by Sekar Sari
1 November 2024
in News, Highlight
0 0
Dinporapar Pati Tegaskan Tak Keluarkan Rekomendasi Terkait Izin Usaha Karaoke

Usaha karaoke tumbuh subur di atas aset PT KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati yang terindikasi melanggar Perda Kepariwisataan dan tak membayar pajak daerah. (Dok. Lingkar TV)

715
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) menanggapi soal polemik karaoke di Kabupaten Pati. Meskipun usaha karaoke di Kabupaten Pati semakin banyak, dan usaha karaoke ini masuk dalam naungan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, akan tetapi pembinaan karaoke yang dilakukan Dinporapar hanya ditujukan bagi usaha karaoke yang masuk fasilitas hotel.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinporapar Pati melalui Kepala Bidang Destinasi Dwi Prasetyo di Kantor Dinporapar Kabupaten Pati, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

“Selama ini, Dinporapar Kabupaten Pati melaksanakan verifikasi karaoke berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pada paragraf 7 Pasal 24-31 mengatur tentang penyelenggaraan jenis usaha karaoke. Di dalamnya terdapat beberapa persyaratan dalam pendirian jenis usaha karaoke,” terangnya.

BPKAD Pati Bantah Ada Penambahan Jumlah Penyetor Pajak Karaoke

Namun, demikian setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinporapar Pati tidak mengeluarkan rekomendasi dikarenakan verifikasi langsung melalui aplikasi OSS-RBA, khususnya jenis usaha dengan risiko rendah sampai menengah rendah.

Sehingga tidak benar jika ada rekomendasi dari pejabat Dinporapar dalam proses mengurus izin usaha karaoke melalui aplikasi OSS-RBA.

Sulitnya Menertibkan Karaoke di Pati, Izin Mudah Tapi Tak Ditarik Pajak

“Nggak ada sama sekali rekomendasi yang kami keluarkan. Kami juga tidak tahu berapa usaha karaoke yang berizin OSS di Pati. Karena kami hanya melakukan pembinaan yang merupakan fasilitas dari hotel berbintang, yaitu Hotel Safin, Hotel New Merdeka, Hotel 21, Hotel 99, Hotel One, Hotel Mekar Jaya (MJ), dan Hotel Gitrary,” lanjutnya.

Selain tujuh tempat karaoke yang sudah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Karaoke, maka Dinporapar Pati tidak melakukan pembinaan ataupun menerbitkan rekomendasi izin usaha.

Karaoke di Luar Fasilitas Hotel Berbintang Tak Masuk Kewenangan Dinporapar Pati

“Jadi terkait usaha yang ditarik pajak daerah, khususnya karaoke merupakan kebijakan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang membidangi masalah pajak. Sementara Dinporapar tak ikut berwenang dalam hal itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus untuk menepis isu bahwa Dinporapar turut terlibat dalam memberikan rekomendasi pengurusan syarat izin berusaha karaoke. Dinporapar menjalankan tugas sesuai Perda yang berlaku. (Lingkar Network | Nailin RA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dinporapar PatiInfo PatiKaraokepati

Related Posts

Pemkot Salatiga belum memulai Program MBG karena masih menunggu verifikasi lokasi SPPG dari BGN.
News

Program MBG di Salatiga Belum Jalan, Wali Kota Minta Percepatan

16 Juli 2025
Makan Bergizi Gratis disalurkan setiap hari untuk bumil dan balita di Kelurahan Grobogan.
News

SPPG 032 Grobogan Salurkan 357 Porsi MBG untuk Bumil, Busui, dan Balita

16 Juli 2025
Bupati Kendal mengingatkan PPPK pentingnya disiplin dan loyalitas.
News

1.117 PPPK di Kendal Terima SK Pengangkatan, Bupati Tika Tekankan Disiplin dan Loyalitas

16 Juli 2025
Pertamina menyalurkan tambahan 7.280 tabung elpiji 3 kg ke Blora untuk memenuhi lonjakan permintaan.
News

Permintaan Naik, Pertamina Salurkan Ribuan Tabung Elpiji 3 Kg ke Blora

16 Juli 2025
Load More
Next Post
Dikucur Dana Rp 1,4 Miliar, Perbaikan Embung Nglebok Blora Ditarget Selesai Pertengahan Desember

Dikucur Dana Rp 1,4 Miliar, Perbaikan Embung Nglebok Blora Ditarget Selesai Pertengahan Desember

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS