PATI, Harianmuria.com – Data kependudukan merupakan data pribadi yang sifatnya rahasia sehingga dalam kepengurusannya harus dilakukan langsung oleh warga yang bersangkutan. Hal ini rupanya menjadi salah satu alasan masyarakat enggan mengajukan permohonan berkas adminduk atau kependudukan, kecuali jika ada keperluan tertentu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan bahwa memang ada peraturan bahwa pengurusan berkas kependudukan harus dilakukan warga secara mandiri kecuali dalam kondisi tertentu bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.
Selain tidak bisa diwakilkan, alasan lain warga enggan mengajukan permohonan pembaruan berkas kependudukan adalah jarak tempuh rumah warga ke kantor Disdukcapil Pati yang cukup jauh.
Sutikno mengatakan lantaran kendala itulah warga menginginkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, salah satunya Pemerintah Desa Plumbungan.
“Memang untuk dahulu, banyak warga yang mewakilkan pengurusan berkas kependudukan kepada perangkat desa. Tetapi dengan adanya regulasi pengurusan berkas kependudukan tidak boleh ada perwakilan membuat masyarakat semakin enggan untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan seperti akta kematian,” ungkap Sutikno, Jumat, 11 Oktober 2024.
Saat ini, kata Sutikno, untuk pengurusan KTP dan KK bisa dilakukan di kantor kecamatan warga setempat. Namun untuk beberapa berkas kependudukan seperti akta kematian harus melalui Disdukcapil Pati secara langsung.
“Saat ini memang untuk pengurusan berkas kependudukan seperti akta kematian maupun akta kelahiran memang harus berlangsung pada Kantor Disdukcapil Pati. Sebab dua peristiwa kependudukan tersebut berkaitan langsung pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Sedangkan untuk saat ini, yang memiliki hak akses untuk melakukan dan penambahan adalah kami sehingga kami berharap masyarakat bisa memahami hal ini,” jelasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)