PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyebut kesadaran masyarakat untuk melakukan permohonan pengurusan Akta Kematian masih minim. Kebanyakan permohonan baru akan berlangsung, ketika pihak keluarga membutuhkan berkas tersebut untuk pengurusan administrasi aset atau lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Sutikno Edi mengatakan keberadaan Akta Kematian sangat penting karena sangat berpengaruh pada basis data kependudukan pemerintah pusat.
Masyarakat pun terus diingatkan untuk segera melakukan pengurusan Akta Kematian. Sebab berkas tersebut juga sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk melakukan pengurusan.
Rawan Disalahgunakan, Akta Kematian Warga Pati yang Sudah Meninggal Harus Segera Diurus
Sebagai contoh, ketika ada bantuan yang cair tapi warga tersebut telah meninggal dan masih terdata maka keluarga harus menunjukkan Akta Kematian. Namun setelah mengetahui penerima bantuan sudah meninggal, pihak Pemdes akan memastikan warga tersebut tidak terdata lagi.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau apapun saat permohonan berkas kependudukan, Sutikno Edi menyarankan untuk datang ke Kantor Disdukcapil Pati atau kantor kecamatan setempat. Masyarakat bisa datang untuk meminta panduan petugas pelayanan administrasi.
“Atau mencari informasi pada internet dan media sosial kami,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)