PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyatakan bahwa data kependudukan harus selaras dengan kondisi terkini sehingga masyarakat diimbau proaktif melaporkan perubahan elemen data kependudukannya.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, menjelaskan masih ada masyarakat yang tidak langsung melakukan perubahan elemen data kependudukan misalnya status pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) atau terkait status pekerjaan.
“Biasanya masyarakat baru melakukan pembaharuan ketika butuh saja,” ucap Sutikno, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pemdes Bisa Ajukan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan ke Disdukcapil Pati
Dirinya juga menyinggung terkait warga yang sudah menikah agar segera mengajukan permohonan KK baru atau pemecahan KK.
“Secara aturan, untuk perubahan KK memang harus ada pengajuan dari masyarakat. Bahkan untuk pemecahan KK atau ketika ada keluarga yang menikah. Harusnya masyarakat melakukan permohonan KK baru,” terangnya.
Adapun berkas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pembuatan KK baru maupun untuk mengubah elemen data yakni masyarakat mengisi formulir permohonan secara lengkap diketahui oleh RT, lurah, dan camat. Syarat ini wajib bagi pengurus KK baru.
Warga juga harus melampirkan bukti pendukung seperti fotokopi akta, ijazah, dan buku nikah. Kemudian mengembalikan KK lala bagi yang mengajukan perbaikan elemen data.
“Pembaruan elemen data kependudukan ini sangat penting meski untuk saat ini berkas kependudukan seperti KTP berlaku seumur hidup,” tandasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Lingkar.news)