• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Awas! ASN dan Non ASN Pemkot Semarang Tak Netral di Pilkada Bisa Kena Dua Sanksi Ini

Rosyid by Rosyid
16 September 2024
in News, Politik dan Pemerintahan, Semarang
69 1
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (Dok. HMS/Harianmuria.com)

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (Dok. HMS/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diimbau untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Jika ada ASN terbukti melanggar netralitas akan mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, netralitas merupakan harga mati sebagai seorang ASN. Pihaknya berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.

“Besok (Selasa, 17 September, red.), kami adakan upacara Hari Kesadaran Nasional, sekaligus nanti kami adakan deklarasi netralitas ASN. Kami mengimbau ASN, termasuk non-ASN supaya memegang teguh netralitas,” tegas Joko, Senin (16/9).

Sebagai pelayan masyarakat, lanjut dia, harus mampu berdiri tegak menjadi ASN yang netral. Menurut Joko, netralitas ASN juga diatur dalam sejumlah regulasi mulai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN, Keputusan Menpan RB, dan sebagainya.

Dia menekankan, hal paling penting adalah menumbuhkan kesadaran tentang netralitas ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin besar.

Menurutnya, netralitas sangat perlu dijaga dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kami menjaga betul netralitas baik ASN maupun non-ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi. Insyaa Allah program pemerintah tidak dijalankan sendiri, tapi bergerak bersama masyarakat,” paparnya.

Joko menyebut, ada sejumlah batasan bagi ASN selama tahapan pilkada berlangsung. Di antaranya, ASN tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu atau merugikan calon tertentu.

ASN tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk calon kepala daerah tertentu. “Sesuai PP, maka ASN maupun Non ASN tidak boleh berkampanye,” ucapnya.

Dia pun menekankan, ASN memiliki hak suara. Namun, hak suara tersebut cukup diketahui oleh diri sendiri, tanpa harus dipublikasi. Apalagi, sampai mengajak orang lain atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk memobilisasi orang lain.

“Itu pelanggaran disiplin. Ngelike, komen, di media sosial nggak boleh. Misal, ada calon membuat konten, nggak boleh (like, komen), share nggak boleh,” urai Joko.

Jika masyarakat menemukan ASN diduga tidak netral, Joko menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima aduan. BKPP juga mempunyai layanan penegakan disiplin. Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diklarifikasi kebenarannya

“Ada tim pemeriksa. Bawaslu juga ada tim pemeriksa. Layanan pengaduan saat ini sudah luas. Paling penting, bagaimana masyarakat turut mengajak ASN atau non-ASN untuk menjaga netralitas,” paparnya.

Dia menyebut, ada sanksi yang bakal diterima ASN jika melanggar netralitas. Sanksi disiplin paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Jika menerima sanksi terkait netralitas ASN, TPP juga bisa tidak diberikan selama dua bulan kalau terbukti pelanggaran hukuman disiplin sedang. Ketika ada ASN tidak netral, itu golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan, Bawaslu juga menyoroti terkait isu netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta politik uang. Dia memprediksi dua isu tersebut menguat pada Pilkada 2024 ini.

“Sepertinya, potensi sedikit menguat politik uang ada 72 tingkat kelurahan membentuk anti politik uang,” sebut Arief.

Sementara untuk netralitas ASN, TNI, dan Polri, pihaknya akan membentuk kelompok kerja yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian, TNI Angkatan Laut, Udara, dan pihak-pihak lain.

Menurutnya, netralitas TNI, Polri tidak ada hubungannya dengan pencalonan dari kalangan purnawirawan baik TNI maupun Polri pada Pilkada 2024 ini.

“Isu kaitannya netralitas TNI, Polri di setiap perhelatan jadi satu konsentrasi. Kami tidak ada hubungannya terhadap salah satu calon,” jelasnya. (Lingkar Network | HMS – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNPemkot SemarangPilkada
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

Next Post

NasDem Rembang Door to Door Dekatkan Rakyat pada Sosok Vivit-Umam

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
983

SEMARANG, Harianmuria.com - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang belum melakukan persiapan pindahan. Sejumlah kepala OPD mengaku masih...

Cegah Banjir di Jalan Gajah dan Medoho, Pemkot Semarang Perlebar Drainase

Cegah Banjir di Jalan Gajah dan Medoho, Pemkot Semarang Perlebar Drainase

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
523

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang memperbesar kapasitas saluran drainase di Jalan Gajah dan Jalan Medoho untuk mencegah limpasan air ke bahu jalan. DPU juga...

Gejolak JPTP Rembang 2026, Bupati Harno Jelaskan Alasan Penundaan

Gejolak JPTP Rembang 2026, Bupati Harno Jelaskan Alasan Penundaan

by ulfa puspa
6 Oktober 2026
677

REMBANG, Harianmuria.com – Gejolak seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2026 masih dipertanyakan sejumlah pihak meskipun sudah ada keputusan penundaan hingga tahun 2027. Bupati...

Perubahan APBD 2026 Pemkot Semarang Defisit Rp219,2 Miliar, Ini Penyebabnya

Perubahan APBD 2026 Pemkot Semarang Defisit Rp219,2 Miliar, Ini Penyebabnya

by ulfa puspa
28 September 2026
529

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD setemoat menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Perokok dalam rumah jadi tantangan terbesar menuju capaian PHBS rumah tangga di Blora.

PHBS di Blora Capai 90,38 Persen, Perokok dalam Rumah Jadi Tantangan Terbesar

16 Juli 2025
672
Kasus Keracunan MBG di Pati, Dewan Minta Pemulihan Kesehatan Korban Jadi Prioritas

Kasus Keracunan MBG di Pati, Dewan Minta Pemulihan Kesehatan Korban Jadi Prioritas

17 September 2026
537

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya