PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menekankan pentingnya mengurus Akta Kematian. Surat atau keterangan ini merupakan dokumen yang diterbitkan Disdukcapil untuk mencatat peristiwa kematian warga.
Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi meminta agar masyarakat tidak menyepelekan pelaporan peristiwa kependudukan, termasuk mengurus Akta Kematian anggota keluarga. Sebab setelah Akta Kematian diterbitkan, segala bentuk data kependudukan mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) milik pihak yang meninggal akan dihapus.
Keberadaan Akta Kematian ini akan mencegah penyalahgunaan data kependudukan, mengingat hampir semua lini mulai dari fasilitas kesehatan sampai perbankan terkoneksi dengan nomor identitas penduduk. Selain itu, beberapa instansi tidak menerima surat kematian sebagai bukti pihak yang bersangkutan sudah meninggal.
“Misal pada bank, ketika warga tidak melakukan permohonan Akta Kematian. Tentu status warga yang telah meninggal pada data perbankan masih berstatus hidup. Serta kewajibannya juga masih berjalan dan terkalkulasi oleh sistem,” paparnya, Jumat, 6 September 2024.
Menurut dia, pengurusan Akta Kematian termasuk bentuk sadar beradministrasi kependudukan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan Akta Kematian secara langsung maupun lewat perangkat desa. Namun, ia meminta masyarat untuk tidak melakukan permohonan hanya ketika butuh saja.
“Karena ketika melakukan saat membutuhkan, tentu masyarakat akan terkendala dengan durasi permohonan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)