PATI, Harianmuria.com – Masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor Disdukcapil Pati apabila berkas atau dokumen kependudukan yang dikirim melalui jasa pengiriman tidak kunjung diterima. Namun perlu dipastikan terlebih dahulu apakah catatan berkas yang diajukan melalui aplikasi atau website sudah memenuhi syarat.
Hal ini ditegaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi melalui Kasubag Perencanaan Imam Waluyo pada Selasa, 9 September 2024.
Pihaknya menjelaskan lazimnya pengiriman ke alamat pemilik akan memakan waktu selama 6 hari kerja atau kecuali hari Minggu. Apabila pemilik tidak ada di rumah, lanjut dia, berkas tersebut akan diserahkan kepada pemerintah desa setempat.
“Tetapi ketika pihak kurir tidak juga bisa diantarkan karena suatu hal, maka barang akan dikemblikan oleh jasa antar kepada Kantor Disdukcapil,” ungkapnya.
Meski Berlaku Seumur Hidup, Warga Masih Bisa Ubah Data di E-KTP, Ini Kata Disdukcapil Pati
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan warga untuk mengecek ke kantor pemerintah desa setempat atau menghubungi sosial media Disdukcapil Pati.
“Bisa menanyakan kepada pemerintah desa atau melalui pesan media sosial Facebook Disdukcapilpatibisa serta melalui Instagram Disdukcapilpatibisa,” jelasnya.
Ia menambahkan layanan antar berkas kependudukan ini sudah ada sejak masa pandemi atau tepatnya pada Februari 2021.
“Mengingat (saat itu) kita harus melakukan pembatasan interaksi, baik dengan warga maupun lainnya,” imbuh dia.
Terjadi Keterlambatan saat Cetak E-KTP? Begini Penjelasan Disdukcapil Pati
Selama ini, Disdukcapil Pati memastikan tiap berkas yang dikirim melalui jasa antar dikirim sesuai dengan alamat tujuan. Maka, pemohon diimbau aktif melapor apabila dirasa mengalami keterlambatan menerima berkas. Sehingga pihak Disdukcapil Kabupaten Pati dapat segera mencarikan solusinya.
“Kami membutuhkan waktu untuk invetigasi maksimal 14 hari kerja, terkait persoalan ini,” tegasnya.
Akan tetapi, sebelum melapor pemohon juga harus memastikan bahwa berkas kependudukan yang dikirim memang tidak diterima pihak keluarga, atau pemerintah desa, melainkan memang ada kesalahan pada jasa pengiriman.
“Sebab setiap kita mengirim berkas melalui jasa antar, Disdukcapil juga bakal mendapatkan laporan terkait status pengiriman berkas kependudukan,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)