JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada tahun ini akan membuka 375 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Adapun rinciannya terdiri dari 205 tenaga kesehatan dan 170 tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Pamita menyatakan bahwa jadwal seleksi CPNS telah ditentukan. Baik itu dari pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pengumuman hasil.
“Untuk proses pendaftaran dijadwalkan pada minggu ketiga Agustus sampai minggu kedua September mendatang. Sudah dirapatkan oleh tim CPNS, kurang lebih satu bulan masa pendaftarannya,” ucap Sridana di Jepara, Senin, 19 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran, kata dia, para CPNS nantinya harus melalui tahapan lainnya. Seperti seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sampai penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
Kebutuhan CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai dari jenjang SMA sederajat hingga Sarjana (S1).
“Formasi dibuka untuk semua jurusan. Namun lulusan SMA, kami hanya butuhkan untuk formasi Satpol PP,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk alokasi formasi bagi penyandang disabilitas minimal dua persen dari total formasi yang ada. Sehingga, hanya ada delapan formasi bagi penyandang disabilitas. Di antaranya satu orang pranata komputer terampil RSUD Kartini dan arsiparis terampil Puskesmas Mayong, Kembang, Jepara masing-masing satu orang.
“Kemudian formasi analisis kebijakan ahli pertama dan auditor kebijakan ahli Bagian Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) masing-masing satu orang dan fasilitator pemerintahan Kecamatan Donorojo satu orang,” jelasnya.
Selain CPNS, kata Sridana, Pemkab Jepara juga mengusulkan 1.232 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terdiri dari PPPK guru sebanyak 327 formasi, PPPK tenaga kesehatan 100 formasi, dan PPPK teknis 805 formasi.
“Kami masih menunggu SK (Surat Keputusan) Penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB RI) untuk formasi PPPK-nya,” tegasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)