PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati siap membuka data calon siswa yang terindikasi melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024 di Pati.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi saat ditemui di kantornya, Rabu, 3 Juli 2024.
“Monggo kalau ada yang mau melaporkan kalau ada bukti silahkan nanti kita telusuri bareng-bareng. Bisa disaksikan nanti, monggo. Kita lihat, kita buka, di sistem misalnya atas nama si A itu sebetulnya penduduk mana,” ujarnya.
Menurutnya, setiap data penduduk sudah terekam di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagai contoh, tanda tangan menggunakan barcode tidak bisa dimanipulasi.
Selain itu, tahun pembauatn KK sendiri tidak bisa dimundurkan atau dimajukan, sebab sudah terekam di sistem Kemendagri. Kecuali, wali murid mengeditnya sendiri, mengubah data KK dan barcode, namun itu masih bisa terdeteksi.
“Itu tanda tangan sudah pakai barcode, dan itu tidak bisa secara sistem tidak bisa dimanipulasi. Tapi KK itu kan sekarang bisa dikirim dalam bentuk PDF, sehingga kalau PDF itu di edit oleh siapapun kita tidak tahu, sehingga harus kita telusuri,” tuturnya.
Ia berharap, wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di SMA harus sesuai dengan zonasi dimana ia berada. Jangan sampai memanipulasi data KK demi mendapatkan sekolah favorit yang diinginkan.
“Memang walaupun ada SMA tertentu favorit, tapi menurut saya ya, kalau memang zonasinya tidak disitu ya jangan dipaksakan. Biar nanti yang betul-betul berada di zona itulah, sesuai dengan aturan. Jadi tidak sesuai tidak harus dipaksakan malah nanti berpotensi melanggar aturan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ri’atatul Chusna (44), salah satu wali murid mengungkapkan kecurangan PPDB setelah anaknya tidak berhasil masuk di SMA Negeri 1 Pati. Berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, kecurangan terjadi pada jalur zonasi dan afirmasi.
Untuk jalur zonasi sendiri, dibuktikan dengan beberapa KK yang dipalsukan. Selain itu, lokasi tempat tinggal calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi juga janggal. Dimana, dalam satu lokasi terdapat beberapa data calon siswa.
Kecurangan itu pun sudah dibuktikan dengan konfirmasi dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah.
“Banyak sekali, saking banyaknya ketika di posko pengaduan itu kita sampling acak ada 5 titik koordinat yang sama. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah sudah memanggil pihak verifikator dan katanya sudah memverifikasi bahwa titik 726 meter itu adalah sawah, yang betul adalah titik mereka itu 500 meter, 756 itu berurutan 1,2,3,4,5,” ujarnya pada Selasa 2 Juli 2024. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)