Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Kudus

Mantan Kades Lau Kudus Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
21 Maret 2022
in Kudus
0 0
Mantan Kades Lau Kudus Dituntut 6,5 Tahun Penjara

ILUSTRASI: Warga saat geruduk Balai Desa untuk menuntut tindak pidana korupsi. (Alifia Elsa Maulida/Harianmuria.com) 

713
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menuntut Kades Lau HS mendapatkan hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Tuntutan tersebut dilayangkan dalam pembacaan Surat Tuntutan proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Selasa (8/3) lalu.

“Dalam agenda tuntutan beberapa waktu lalu, kami tuntut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kudus, Muhammad Ulin Nuha pada Rabu (16/3).

Dalam agenda pembelaan dari pihak terdakwa, pada Senin (14/3) lalu, Ulin mengatakan bahwa kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan yang sudah dilayangkan.

Tujuh Desa di Kudus Akan Kampanye Pilkades Serentak

“Ada pembelaan dari kuasa hukumnya terdakwa. Karena terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses peradilan terhadap mantan Kades Lau hingga saat ini masih berlangsung. Kepastian putusan hukuman dari Pengadilan Tipikor Semarang akan disampaikan pada hari Senin (28/3).

“Putusan dari pengadilan nanti rencananya tanggal 28 Maret 2022,” ucapnya.

Tujuh Desa di Kudus Dapat Bantuan untuk Pilkades

Diketahui, Mantan Kades Lau telah terlibat kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana desa dengan pembangunan proyek fiktif selama tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar.

Mantan Kades Lau tersebut, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Update terakhir, keluarga mantan Kades Lau, Kabupaten Kudus berinisial HS telah menyerahkan uang senilai Rp 460 juta ke Kejari Kudus, pada Senin (21/2) lalu.

Uang sebesar Rp 460 juta itu merupakan sebagian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 yang menjerat mantan Kades Lau tersebut. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KudusKades Laukorupsi

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Pemkab Kudus anggarkan Rp6 milair untuk alat pengolah sampah RDF.
News

Kudus Anggarkan Rp6 Miliar untuk Alat RDF, Gandeng PT Semen Gresik Kurangi Sampah

12 Juli 2025
Proyek Tol Demak–Tuban yang melintasi Kudus ditunda hingga 2028.
News

Proyek Tol di Kudus Ditunda hingga 2028, Pemkab Upayakan Exit Tol

10 Juli 2025
Load More
Next Post
Kasus Dugaan Penyelewengan Pengisian Perades di Blora Dihentikan

Kasus Dugaan Penyelewengan Pengisian Perades di Blora Dihentikan

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS