KUDUS, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menuntut Kades Lau HS mendapatkan hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Tuntutan tersebut dilayangkan dalam pembacaan Surat Tuntutan proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Selasa (8/3) lalu.
“Dalam agenda tuntutan beberapa waktu lalu, kami tuntut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kudus, Muhammad Ulin Nuha pada Rabu (16/3).
Dalam agenda pembelaan dari pihak terdakwa, pada Senin (14/3) lalu, Ulin mengatakan bahwa kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan yang sudah dilayangkan.
Tujuh Desa di Kudus Akan Kampanye Pilkades Serentak
“Ada pembelaan dari kuasa hukumnya terdakwa. Karena terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses peradilan terhadap mantan Kades Lau hingga saat ini masih berlangsung. Kepastian putusan hukuman dari Pengadilan Tipikor Semarang akan disampaikan pada hari Senin (28/3).
“Putusan dari pengadilan nanti rencananya tanggal 28 Maret 2022,” ucapnya.
Tujuh Desa di Kudus Dapat Bantuan untuk Pilkades
Diketahui, Mantan Kades Lau telah terlibat kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana desa dengan pembangunan proyek fiktif selama tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar.
Mantan Kades Lau tersebut, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Update terakhir, keluarga mantan Kades Lau, Kabupaten Kudus berinisial HS telah menyerahkan uang senilai Rp 460 juta ke Kejari Kudus, pada Senin (21/2) lalu.
Uang sebesar Rp 460 juta itu merupakan sebagian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 yang menjerat mantan Kades Lau tersebut. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)