KUDUS, Harianmuria.com– Tujuh desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Maret mendatang mendapatkan bantuan keuangan untuk pelaksanaan pilkades. Bantuan keuangan tersebut bersumber dari APBD tahun 2022.
Tujuh desa tersebut diantaranya Desa Hadiwarno, Desa Mejobo, Desa Kaliputu, Desa Langgardalem, Desa Loram Kulon, Desa Ternadi, dan Desa Undaan.
“Di 2022 ini, ada 8 desa yang melaksanakan Pilkades. Tapi satu desa melaksanakan Pilkades PAW. Yang mendapatkan bantuan keuangan yang pilkades reguler,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono pada Kamis (24/2).
Bantuan keuangan tersebut, kata Adi masing-masing diberikan dengan asumsi jumlah hak pilih masing-masing desa. Jumlah keseluruhan bantuan keuangan sebesar Rp 475 juta, masing-masing desa ada yang mendapatkan Rp 30 juta hingga Rp 90 juta.
“Masing-masing beda, sesuai dengan asumsi jumlah hak pilih di tiap desa. Ada yang dapat kisaran Rp 30-35 juta ada juga yang sampai Rp 90 juta,” jelasnya.
Pilkades baik reguler maupun pemilihan antar waktu (PAW) lanjut dia akan dilaksanakan serentak pada tanggal 30 Maret 2022. Hanya saja, terdapat perbedaan sistem dalam pemilihan. Jika pilkades reguler akan dipilih oleh warga desa yang memiliki hak pilih, sementara pada pilkades PAW dilakukan secara musyawarah desa dan hanya diikuti oleh tokoh-tokoh masyarakat dan elemen penting yang ada di desa.
“Kami menghimbau untuk desa-desa yang melakukan pilkades tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap tahapan pilkades,” pungkasnya. (Lingkar Network , fia I Harianmuria.com)