BLORA, Harianmuria.com– Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Jati, AKP Eko Adi Pramono mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak terlibat dalam peredaran minuman keras (miras). Sebab, jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kepada masyarakat, agar warga tidak main-main dengan minuman keras, karena jika mengonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. Hindari miras,” ungkapnya, setelah berhasil mengamankan pengedar minuman keras di wilayah Kecamatan Jati, Kamis (17/3).
Ia menjelaskan, kali ini pihaknya mengamankan 3 pelaku di Simpang Empat Pasar Doplang, Kecamatan Jati dengan mengendarai satu unit KBM jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik.
Tersangka Penjual Miras Oplosan Terancam 15 Tahun Penjara
Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan melintas di kawasan Jalan Doplang-Randublatung. Kemudian, petugas Polsek Jati yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Eko Adi Pramono melakukan penghadangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan memuat 30 jerigen berisi minuman keras jenis arak jawa.
Tersangka yang diamankan adalah AR (37), LT (50), dan LE (28). Ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Selain mengamankan tersangka, petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 jerigen berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa atau arak polos yang dimuat pada kendaraan jenis Minivans.
Lebih lanjut, Kapolsek Jati membeberkan bahwa tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 jo, Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora, Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (Lingkar Network | Harianmuria.com)