JEPARA , Harianmuria.com– Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menetapkan satu tersangka, pada peristiwa tewasnya 9 remaja akibat pesta miras oplosan di Jepara yang sempat menggegerkan warga. Dalam konferensi pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 204 KUHP dan pasal 146 undang-undang pangan, serta pasal 196 undang-undang kesehatan, denga ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dari pengakuan tersangka, etanol tersebut dia beli dari salah seorang warga pakis aji yang berinisial (A), tersangka juga membeli etanol tersebut dari Semarang dan online shop. Dia menambahkan, tersangka belajar meracik miras oplosan tersebut dari (A)..
“Dari pengakuan tersangka, etanol tersebut dia beli dari salah seorang warga pakis aji yang berinisial (A), tersangka juga membeli etanol tersebut dari semarang dan online shop. Tersangka juga belajar meracik miras oplosan tersebut dari (A),” ujarnya.
Dari penyitaan bukti oleh Satuan Reskrim Polres Jepara, berhasil diamankan 4 jerigen kecil isi 5 liter, 1 jerigen besar isi 20 liter, 1 jerigen isi 15 liter, 1 teko takar, 1 alat ukur kadar alkohol, alat pengadu, dan beberap botol bekas miras oplosan. (Lingkar Network I Harianmuria.com )