Oleh : Ismi Hidayati,S.Pd, Guru BK SMP Negeri 2 Gunungwungkal Kabupaten Pati
Perundungan terhadap anak di sekolah atau yang lebih dikenal dengan bullying sebenarnya sudah ada sejak lama. Baik itu sekolah yang berada di kota maupun yang berada di pelosok/ desa. Kasus perundungan ataupun bullying ini bahkan semakin banyak terjadi akhir – akhir ini. Tak jarang perbuatan pembullyan malah mereka ekspos melalui media elektronik baik itu oleh pihak pembully, korban bahkan saksi dari peristiwa tersebut.
Dari data PISA 2018 menunjukkan Indonesia menempati peringkat lima terbanyak di dunia dalam kasus perundungan di sekolah. Jumlah kasus perundungan di sekolah-sekolah Indonesia berada di atas rata-rata.. Dari data tersebut maka tidak heran jika media menyatakan bahwa Indonesia sudah dalam kondisi “darurat” dalam hal perundungan atau pembullyan di sekolah. Tanggungjawab negara Indonesia dalam mencegah perundungan sudah dilakukan melalui peraturan perundang- undangan berskala nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Permendikbud 82 Tahun 2015, akan tetapi dalam pelaksanaannya sebagai sebuah bentuk kepedulian masih sangat bersifat spasial dan terbatas melalui norma hukum dan perubahan perilaku melalui kerjasama antara pemerintah dengan seluruh elemen. Untuk hal tersebut maka saat ini digencarkannya pengetahuan , pemahaman dan pendididikan tentang stop bullying di sekolah.
Kata bullying berasal dari bahasa Inggris yang berarti penggertak, orang yang menganggu orang yang lemah. Arti kata bully dalam Bahasa Indonesia adalah rundung, sedangkan bullying adalah perundungan. Menurut KBBI edisi ke-5, kata rundung memiliki arti mengganggu, mengusik terus-menerus dan menyusahkan.
Bullying merupakan aktivitas sadar yang tujuannya untuk melukai dan menyakiti seseorang dan dilakukan secara berulang-ulang. Olweus (1997) mengatakan bahwa bullying adalah perilaku negatif yang mengakibatkan seseorang dalam keadaan tidak nyaman/terluka dan biasanya terjadi berulang – ulang yang ditandai dengan adanya ketidak seimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Perilaku bullying ini tidak lepas dari yang namanya keinginan untuk berkuasa dan juga menjadi seseorang yang ditakuti di lingkungan sekolahnya.
Bullying di sekolah adalah suatu perilaku yang tidak dapat diterima di mana seseorang atau sekelompok orang sengaja merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti orang lain secara fisik, verbal, atau sosial. Ini bisa terjadi di berbagai tingkatan, dari tingkat ringan hingga tingkat yang lebih serius. Bullying dapat memiliki dampak negatif yang serius pada kesejahteraan emosional, mental, dan fisik korban. Beberapa bentuk bullying di sekolah meliputi:
- Bullying fisik: Melibatkan kekerasan fisik atau ancaman terhadap korban. Contohnya termasuk pukulan, tendangan, atau penganiayaan fisik lainnya.
- Bullying verbal: Melibatkan kata-kata kasar, ejekan, sindiran, atau ancaman yang ditujukan kepada korban. Ini dapat terjadi secara langsung atau melalui media sosial.
- Bullying sosial: Melibatkan isolasi atau penolakan sosial terhadap seseorang. Ini bisa mencakup menjauhkan diri dari teman-teman atau menghancurkan reputasi sosial korban.
- Cyberbullying: Bentuk bullying yang terjadi melalui media digital, seperti pesan teks, email, atau media sosial. Ini dapat mencakup penyebaran rumor, penghinaan, atau ancaman online.
Penting untuk mengatasi bullying di sekolah dengan serius dan segera. Beberapa langkah yang dapat diambil melibatkan:
- Pendidikan: Memberikan pemahaman kepada siswa, guru, dan orangtua tentang apa itu bullying dan dampaknya.
- Kebijakan anti-bullying: Membuat dan menegakkan kebijakan sekolah yang jelas dan ketat terkait dengan tindakan bullying.
- Pencegahan: Melibatkan program-program pencegahan bullying, seperti pelatihan keterampilan sosial, pengembangan empati, dan promosi budaya sekolah yang inklusif.
- Intervensi: Menanggapi kasus-kasus bullying dengan cepat dan adil, melibatkan orangtua, guru, dan pihak berwenang sekolah.
- Dukungan bagi korban: Memberikan dukungan emosional dan psikologis kepada korban bullying.
- Sanksi: Menetapkan sanksi yang sesuai untuk pelaku bullying untuk memastikan akibat dari tindakan mereka.
Melibatkan seluruh komunitas sekolah dalam upaya untuk mencegah dan mengatasi bullying adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua siswa.











