• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Juli 26, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sekda Jepara Minta WP Taati Aturan

Sekar Sari by Sekar Sari
7 Februari 2024
in Highlight, Jepara
115 5
PENGARAHAN: Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

PENGARAHAN: Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

920
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Jepara.

Sosialisasi itu bertempat di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, didampingi Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati, dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Jepara S. Kendar Praptomo.

Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) bahwa terjadi perbedaan nama dari yang sebelumnya jenis pajak hotel, restoran, penerangan jalan, parkir, dan hiburan. Namun sekarang, kata dia, oleh pemerintah pusat telah direklasifikasi menjadi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT menyangkut pelunasan objek pajak seperti atas pajak parkir, objek rekreasi, dan persoalan sarpras olahraga menjadi objek olahraga permainan,” ucapnya.

Ia berharap para peserta sosialisasi tersebut dapat memahami Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

“Setelah menerima pemahaman dalam sosialisasi ini, para peserta diharapkan bisa menaati aturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara menyampaikan, Perda terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, Perda tersebut sangat penting bagi landasan hukum pengelolaan potensi yang ada di Kabupaten Jepara yang tujuannya adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.

“Diterbitkannya Perda ini telah mencabut 17 Perda sebelumnya yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Edy.

Ia mengatakan, pengelolaan potensi pajak di Kabupaten Jepara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Pasalnya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah.

“APBD kita itu Rp 2,4 triliun, yang dari PAD hanya mampu 15 persennya yang dihasilkan dari pajak dan PAD. Termasuk PAD terbesar kita dari Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas sebesar Rp 190 miliar. Uang itu akan kembali ke RS dan Puskesmas, jadi tidak bisa digunakan untuk membangun di luar RS dan Puskesmas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, di antara klausul dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah mengenai PBJT. Di mana tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen, termasuk pada sektor jasa hiburan. Kemudian PBJT tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen.

“Sementara bagi konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen,” imbuhnya.

Tak lupa, pihaknya mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah turut memperkokoh tiang kemandirian pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah. 

“Saya imbau kepada seluruh wajib pajak untuk teruslah menjadi agen perubahan yang bertanggung jawab, jaga kepatuhan, dan turut serta dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jepara,” pesannya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaPajakPemkab Jeparasekda jepara
SummarizeShare66SendShare
Previous Post

Dikunjungi Menlu Malaysia, Presiden Bahas Ekonomi hingga soal Gaza

Next Post

Dewan Pertanyakan Realisasi Pembangunan TPA di Pati Selatan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

by ulfa puspa
25 Juli 2026
526

JEPARA, Harianmuria.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terpadu di Kabupaten Jepara dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026. Sekolah Rakyat Terpadu Jepara akan menampung masing-masing 90...

Bakal Dapat Tunjangan Rp1,2 Juta per Bulan, Kemenag Jepara Perbarui Data Guru Madrasah-Ponpes

Bakal Dapat Tunjangan Rp1,2 Juta per Bulan, Kemenag Jepara Perbarui Data Guru Madrasah-Ponpes

by ulfa puspa
23 Juli 2026
515

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menyambut baik alokasi tunjangan bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2027. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin,...

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

by ulfa puspa
22 Juli 2026
597

JEPARA, Harianmuria.com – Perusahaan garmen PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara memutuskan hanya memberikan pesangon 50 persen kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan garmen...

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

by ulfa puspa
18 Juli 2026
3.4k

JEPARA, Harianmuria.com – Sebanyak 670 karyawan perusahaan garmen di Kabupaten Jepara terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK mulai Agustus 2026. PHK di Jepara itu imbas operasional PT Samwon...

Load More

BERITA UTAMA

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
547
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
522
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
514
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
516

TRENDING HARI INI

  • Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

    Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Seleksi JPTP Rembang Diulang dari Nol, Pelaksanaan Pertimbangkan Masa Tunggu 90 Hari

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi D DPRD Pati akan Bahas Pembebasan Lahan untuk Parkir RSUD Kayen

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pembangunan Jalan Swadaya di Nglebak Blora Berujung Proses Hukum, Sekretaris Desa Ditangkap

    11107 shares
    Share 4443 Tweet 2777
  • 82 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, KP2MI Pastikan Pemulangan Aman

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ada 20 Kasus Positif Campak di Pati, Dewan Ambil Tindakan Ini

Ada 20 Kasus Positif Campak di Pati, Dewan Ambil Tindakan Ini

6 April 2026
547
Peserta JKN Aktif Baru 68 Persen, Blora Belum Capai Target UHC

Peserta JKN Aktif Baru 68 Persen, Blora Belum Capai Target UHC

18 Februari 2026
544

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya