• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sekda Jepara Minta WP Taati Aturan

Sekar Sari by Sekar Sari
7 Februari 2024
in Highlight, Jepara
116 5
PENGARAHAN: Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

PENGARAHAN: Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

928
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Jepara.

Sosialisasi itu bertempat di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, didampingi Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati, dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Jepara S. Kendar Praptomo.

Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) bahwa terjadi perbedaan nama dari yang sebelumnya jenis pajak hotel, restoran, penerangan jalan, parkir, dan hiburan. Namun sekarang, kata dia, oleh pemerintah pusat telah direklasifikasi menjadi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT menyangkut pelunasan objek pajak seperti atas pajak parkir, objek rekreasi, dan persoalan sarpras olahraga menjadi objek olahraga permainan,” ucapnya.

Ia berharap para peserta sosialisasi tersebut dapat memahami Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

“Setelah menerima pemahaman dalam sosialisasi ini, para peserta diharapkan bisa menaati aturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara menyampaikan, Perda terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, Perda tersebut sangat penting bagi landasan hukum pengelolaan potensi yang ada di Kabupaten Jepara yang tujuannya adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.

“Diterbitkannya Perda ini telah mencabut 17 Perda sebelumnya yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Edy.

Ia mengatakan, pengelolaan potensi pajak di Kabupaten Jepara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Pasalnya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah.

“APBD kita itu Rp 2,4 triliun, yang dari PAD hanya mampu 15 persennya yang dihasilkan dari pajak dan PAD. Termasuk PAD terbesar kita dari Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas sebesar Rp 190 miliar. Uang itu akan kembali ke RS dan Puskesmas, jadi tidak bisa digunakan untuk membangun di luar RS dan Puskesmas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, di antara klausul dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah mengenai PBJT. Di mana tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen, termasuk pada sektor jasa hiburan. Kemudian PBJT tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen.

“Sementara bagi konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen,” imbuhnya.

Tak lupa, pihaknya mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah turut memperkokoh tiang kemandirian pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah. 

“Saya imbau kepada seluruh wajib pajak untuk teruslah menjadi agen perubahan yang bertanggung jawab, jaga kepatuhan, dan turut serta dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jepara,” pesannya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaPajakPemkab Jeparasekda jepara
SummarizeShare67SendShare
Previous Post

Dikunjungi Menlu Malaysia, Presiden Bahas Ekonomi hingga soal Gaza

Next Post

Dewan Pertanyakan Realisasi Pembangunan TPA di Pati Selatan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
536

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
525
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Sayuran brokoli. (Canva/Harianmuria.com)

Brokoli Punya Banyak Khasiat untuk Penderita Diabetes, Berikut Cara Mengolahnya

19 November 2023
645
Temuan 2.658 Kasus TBC di Pati, Dewan Dukung Pemkab Galakkan Skrining Kesehatan

Temuan 2.658 Kasus TBC di Pati, Dewan Dukung Pemkab Galakkan Skrining Kesehatan

22 April 2026
590

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya