• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pungli Biaya Nikah Masih Terjadi di Pati, Calon Pengantin Diminta Bayar Rp 700 Ribu

Sekar Sari by Sekar Sari
5 Desember 2023
in News
79 4
URUS PELAYANAN: Beberapa warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Senin (4/12/2023). (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

URUS PELAYANAN: Beberapa warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Senin (4/12/2023). (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

641
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Pasangan pengantin baru asal Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati mengaku harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu saat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Kamis (30/11/2023) lalu.

“Sehari sebelum akad dilakukan, saya dimintai biaya sebesar Rp700 ribu, tetapi saya tidak berani bertanya untuk apa,” jelas salah satu pengantin berinisial SK.

Menurutnya, pungutan liar (pungli) yang terjadi selama ini sudah dianggap biasa.

“Selama ini yang saya tahu nikah ya bayar tidak ada yang gratis. Tetapi ketika saya masuk ke Kantor KUA Cluwak ketika mau akad kok ada tulisannya gratis kalau nikah di Kantor KUA,” paparnya.

Hal yang juga dialami orang tua pengantin perempuan, warga Kecamatan Cluwak berinisial (SL) ketika menikahkan anaknya. Dirinya mengaku, sebelum akad disuruh membayar sebesar Rp 1,2 juta. Menurutnya, besaran ini cukup wajar karena akad nikah dilangsungkan di luar Kantor KUA.

Ia mengaku, berdasarkan keterangan dari Seksi Keagamaan (Modin) setempat ketika melaksanakan akad pernikahan di KUA harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu. Namun, kalau mengundang penghulu ke rumah maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1,2 juta.

“Pasalnya pernikahan anak saya kan mengundang penghulu ke rumah tidak datang ke Kantor KUA sendiri. Ada biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin kalau datang ke KUA sendiri biayanya sebesar Rp 700 ribu sementara ketika mengundang penghulu datang ke rumah sebesar Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag) menjelaskan, bahwa nikah di KUA  tidak dipungut biaya sepeser pun. Asalkan pernikahannya dilakukan pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni sebesar Rp 600 ribu. Tetapi, biaya itu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Terpisahh, Kepala KUA Cluwak, Lathoif saat dikonfirmasi pada Senin (4/12/2023) menegaskan bahwa penarikan itu tidak pernah ada.

“Kalua nikah kantor KUA nol atau gratis. Kalau nikah di luar kantor di hari kerja dan di luar hari kerja itu harus membayar Rp 600 ribu ke negara dan itu bisa disetor sendiri atau dititipkan ke modin mungkin,” tegasnya.

Ia pun mengaku baru kali ini mengetahui perkara tersebut. Namun apabila benar terjadi, dirinya mengatakan itu di luar kendali pihaknya. Ia menilai jika memang ada tarikan saat ijab qobul, hal tersebut dilakukan oleh perangkat desa yang dalam hal ini adalah Seksi Keagamaan atau Modin.

“Jadi di luar itu kami tidak dapat mengontrol lagi. Pertama modin sudah tidak domain wilayah kementerian agama. Kedua kalau sudah disetujui diluar, kan kami tidak bisa mengontrol,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa tugas KUA hanya mengarahkan agar ketika hendak menikah diusahakan administrasinya bisa diurus sendiri. Tidak usah melibatkan pihak ketiga dalam hal ini adalah modin.

Lathoif menambahkan, kedudukan modin saat ini tidak di bawah Departemen Agama, melainkan murni Surat Keputusan (SK) Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, pihaknya mengarahkan ketika mengurusi administrasi perkawinan langsung saja ke Kasi pelayanan Pemerintahan Desa.

“Di luar itu kami tidak bisa mengontrol karena sekarang ini nganten tidak mau mengurusi sendiri masalahnya. Mungkin karena repot atau sibuk dengan pekerjaan sehingga meminta pihak ketiga yaitu modin ya biasanya,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiNikahpatipungli
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Antisipasi Bencana di Musim Hujan, Ketua DPRD Kudus Ajak Desa Kerja Bakti

Next Post

DPRD Kudus Dorong Pengembangan Museum Kretek dan Patiayam sebagai Destinasi Wisata Sejarah

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
514

PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat setuju melanjutkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan...

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
644

PATI, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku tidak dilibatkan secara teknis dalam proyek renovasi trotoar Jalan Sudirman. Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo,...

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
742

PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk klarifikasi buntut tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD pada 14 September 2026. Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ini Kemeriahan Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

Ini Kemeriahan Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

14 Juli 2024
677
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (Dok. Dewan Pers/Harianmuria.com)

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

30 September 2026
563

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya