• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pungli Biaya Nikah Masih Terjadi di Pati, Calon Pengantin Diminta Bayar Rp 700 Ribu

Sekar Sari by Sekar Sari
5 Desember 2023
in News
78 4
URUS PELAYANAN: Beberapa warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Senin (4/12/2023). (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

URUS PELAYANAN: Beberapa warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Senin (4/12/2023). (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

628
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Pasangan pengantin baru asal Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati mengaku harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu saat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Kamis (30/11/2023) lalu.

“Sehari sebelum akad dilakukan, saya dimintai biaya sebesar Rp700 ribu, tetapi saya tidak berani bertanya untuk apa,” jelas salah satu pengantin berinisial SK.

Menurutnya, pungutan liar (pungli) yang terjadi selama ini sudah dianggap biasa.

“Selama ini yang saya tahu nikah ya bayar tidak ada yang gratis. Tetapi ketika saya masuk ke Kantor KUA Cluwak ketika mau akad kok ada tulisannya gratis kalau nikah di Kantor KUA,” paparnya.

Hal yang juga dialami orang tua pengantin perempuan, warga Kecamatan Cluwak berinisial (SL) ketika menikahkan anaknya. Dirinya mengaku, sebelum akad disuruh membayar sebesar Rp 1,2 juta. Menurutnya, besaran ini cukup wajar karena akad nikah dilangsungkan di luar Kantor KUA.

Ia mengaku, berdasarkan keterangan dari Seksi Keagamaan (Modin) setempat ketika melaksanakan akad pernikahan di KUA harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu. Namun, kalau mengundang penghulu ke rumah maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1,2 juta.

“Pasalnya pernikahan anak saya kan mengundang penghulu ke rumah tidak datang ke Kantor KUA sendiri. Ada biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin kalau datang ke KUA sendiri biayanya sebesar Rp 700 ribu sementara ketika mengundang penghulu datang ke rumah sebesar Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag) menjelaskan, bahwa nikah di KUA  tidak dipungut biaya sepeser pun. Asalkan pernikahannya dilakukan pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni sebesar Rp 600 ribu. Tetapi, biaya itu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Terpisahh, Kepala KUA Cluwak, Lathoif saat dikonfirmasi pada Senin (4/12/2023) menegaskan bahwa penarikan itu tidak pernah ada.

“Kalua nikah kantor KUA nol atau gratis. Kalau nikah di luar kantor di hari kerja dan di luar hari kerja itu harus membayar Rp 600 ribu ke negara dan itu bisa disetor sendiri atau dititipkan ke modin mungkin,” tegasnya.

Ia pun mengaku baru kali ini mengetahui perkara tersebut. Namun apabila benar terjadi, dirinya mengatakan itu di luar kendali pihaknya. Ia menilai jika memang ada tarikan saat ijab qobul, hal tersebut dilakukan oleh perangkat desa yang dalam hal ini adalah Seksi Keagamaan atau Modin.

“Jadi di luar itu kami tidak dapat mengontrol lagi. Pertama modin sudah tidak domain wilayah kementerian agama. Kedua kalau sudah disetujui diluar, kan kami tidak bisa mengontrol,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa tugas KUA hanya mengarahkan agar ketika hendak menikah diusahakan administrasinya bisa diurus sendiri. Tidak usah melibatkan pihak ketiga dalam hal ini adalah modin.

Lathoif menambahkan, kedudukan modin saat ini tidak di bawah Departemen Agama, melainkan murni Surat Keputusan (SK) Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, pihaknya mengarahkan ketika mengurusi administrasi perkawinan langsung saja ke Kasi pelayanan Pemerintahan Desa.

“Di luar itu kami tidak bisa mengontrol karena sekarang ini nganten tidak mau mengurusi sendiri masalahnya. Mungkin karena repot atau sibuk dengan pekerjaan sehingga meminta pihak ketiga yaitu modin ya biasanya,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiNikahpatipungli
SummarizeShare45SendShare
Previous Post

Antisipasi Bencana di Musim Hujan, Ketua DPRD Kudus Ajak Desa Kerja Bakti

Next Post

DPRD Kudus Dorong Pengembangan Museum Kretek dan Patiayam sebagai Destinasi Wisata Sejarah

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
507

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengajak masyarakat melanjutkan perjuangan bangsa. Pesan itu disampaikan usai upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Alun-Alun Simpang Lima...

KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
512

PATI, Harianmuria.com – Jajaran DPRD Kabupaten Pati akan terus mengawal pelaksanaan APBD agar sesuai kebutuhan masyarakat seiring Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)...

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pati Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pati Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
510

PATI, Harianmuria.com — Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengajak memperkuat rasa nasionalisme serta mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat. Hal tersebut disampaikan usai mengikuti kegiatan...

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
523

PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, saksi menyebut nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin...

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
512
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
528
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
529
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • Anak PMI asal Gresik, Adil (kiri) bersama petugas KBRI di Malaysia Shohenudin. (Dok. pribadi)

    Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Anwar Hafid Minta Forum Pemuda Sulteng Jadi Motor Pembangunan Daerah

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Festival Menjadi Gresik Ajak Warga Cintai Kota Lewat Seni dan Kuliner

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RPP1 lembar Akidah akhlak kelas 6 semester 1

1 September 2022
766
Pintu masuk Sendang Sani yang menyimpan cerita mistis dan mitos tentang sumber mata airnya. (Dokumen Pribadi/Harianmuria.com)

Sendang Sani Desa Tamansari, Cerita Mistis Kemunculan Bulus dan Mitos Sumber Mata Air

16 September 2022
857

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya