KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus, beberapa waktu lalu.
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait aturan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) yang berstatus sebagai pejabat daerah tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika pejabat daerah yang menjadi petugas haji melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tidak diperkenankan,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak melarang pejabat daerah menjadi petugas haji. Akan tetapi, pejabat daerah tidak diperkenankan mendaftar petugas haji menggunakan dana APBD.
“Kalau pakai dana pribadi tidak masalah dan diperbolehkan, yang tidak boleh itu jika mendaftar sebagai petugas haji dan menggunakan dana dari APBD,” tegasnya.
Ia mengklasifikasi pejabat daerah yang dimaksudkan adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), anggota dewan, hingga pejabat umum seperti eselon.
“Saat ini, prosesnya masih bergulir pada pembahasan pasal per pasal. Pembiayaan petugas haji yang merupakan pejabat pemerintahan itu tidak dicover dari APBD jadinya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus ini.
Aris menyatakan bahwa pendamping ibadah haji nantinya juga akan diseleksi. Sehingga pendamping haji yang akan diberangkatkan merupakan orang-orang pilihan yang kompeten.
“Kan nanti satu dokter akan bertanggung jawab atas banyak orang di sana. Jangan sampai yang berangkat di situ baru jadi dokter setengah tahun, ‘kan belum maksimal dari segi pengalamannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, terkait prosedur pemilihan petugas haji nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni dengan melakukan tahapan wawancara hingga seleksi administrasi.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menyebut bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan kuota 10 orang yang menjadi PHD.
“Rinciannya, tiga orang menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPIHD), empat orang menjadi tenaga pelayanan umum Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan tiga orang menjadi Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang terdiri dari satu orang dokter dan dua perawat,” kata Asrul.
Ia menambahkan, setiap petugas membantu ketua kloter terkait pelaksanaan ibadah haji, kesehatan jemaah haji, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
“PHD selama ini dibiayai oleh APBD. Sebagaimana mengacu pada undang-undang yang sudah berlaku,” ucapnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)
DPRD Kudus Ajukan Larangan Pejabat Daerah Daftar PHD Pakai APBD
Ketua Pansus 1 DPRD Kudus : Aris Suliyono
DISKUSI: Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono (baju putih) saat memimpin rapat Koordinasi Pansus 1 terkait usulan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) dari kalangan pejabat daerah harus gunakan dana pribadi.
KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus, beberapa waktu lalu.
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait aturan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) yang berstatus sebagai pejabat daerah tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika pejabat daerah yang menjadi petugas haji melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tidak diperkenankan,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak melarang pejabat daerah menjadi petugas haji. Akan tetapi, pejabat daerah tidak diperkenankan mendaftar petugas haji menggunakan dana APBD.
“Kalau pakai dana pribadi tidak masalah dan diperbolehkan, yang tidak boleh itu jika mendaftar sebagai petugas haji dan menggunakan dana dari APBD,” tegasnya.
Ia mengklasifikasi pejabat daerah yang dimaksudkan adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), anggota dewan, hingga pejabat umum seperti eselon.
“Saat ini, prosesnya masih bergulir pada pembahasan pasal per pasal. Pembiayaan petugas haji yang merupakan pejabat pemerintahan itu tidak dicover dari APBD jadinya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus ini.
Aris menyatakan bahwa pendamping ibadah haji nantinya juga akan diseleksi. Sehingga pendamping haji yang akan diberangkatkan merupakan orang-orang pilihan yang kompeten.
“Kan nanti satu dokter akan bertanggung jawab atas banyak orang di sana. Jangan sampai yang berangkat di situ baru jadi dokter setengah tahun, ‘kan belum maksimal dari segi pengalamannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, terkait prosedur pemilihan petugas haji nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni dengan melakukan tahapan wawancara hingga seleksi administrasi.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menyebut bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan kuota 10 orang yang menjadi PHD.
“Rinciannya, tiga orang menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPIHD), empat orang menjadi tenaga pelayanan umum Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan tiga orang menjadi Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang terdiri dari satu orang dokter dan dua perawat,” kata Asrul.
Ia menambahkan, setiap petugas membantu ketua kloter terkait pelaksanaan ibadah haji, kesehatan jemaah haji, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
“PHD selama ini dibiayai oleh APBD. Sebagaimana mengacu pada undang-undang yang sudah berlaku,” ucapnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)











