• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPRD Kudus Ajukan Larangan Pejabat Daerah Daftar PHD Pakai APBD

Sekar Sari by Sekar Sari
19 Mei 2023
in News
77 2
Ketua Pansus 1 DPRD Kudus : Aris Suliyono. (Ihza/Harianmuria.com)

Ketua Pansus 1 DPRD Kudus : Aris Suliyono. (Ihza/Harianmuria.com)

605
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus, beberapa waktu lalu.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait aturan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) yang berstatus sebagai pejabat daerah tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika pejabat daerah yang menjadi petugas haji melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tidak diperkenankan,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak melarang pejabat daerah menjadi petugas haji. Akan tetapi, pejabat daerah tidak diperkenankan mendaftar petugas haji menggunakan dana APBD.

“Kalau pakai dana pribadi tidak masalah dan diperbolehkan, yang tidak boleh itu jika mendaftar sebagai petugas haji dan menggunakan dana dari APBD,” tegasnya.

Ia mengklasifikasi pejabat daerah yang dimaksudkan adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), anggota dewan, hingga pejabat umum seperti eselon.

“Saat ini, prosesnya masih bergulir pada pembahasan pasal per pasal. Pembiayaan petugas haji yang merupakan pejabat pemerintahan itu tidak dicover dari APBD jadinya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus ini.

Aris menyatakan bahwa pendamping ibadah haji nantinya juga akan diseleksi. Sehingga pendamping haji yang akan diberangkatkan merupakan orang-orang pilihan yang kompeten.

“Kan nanti satu dokter akan bertanggung jawab atas banyak orang di sana. Jangan sampai yang berangkat di situ baru jadi dokter setengah tahun, ‘kan belum maksimal dari segi pengalamannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, terkait prosedur pemilihan petugas haji nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni dengan melakukan tahapan wawancara hingga seleksi administrasi.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menyebut bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan kuota 10 orang yang menjadi PHD.

“Rinciannya, tiga orang menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPIHD), empat orang menjadi tenaga pelayanan umum Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan tiga orang menjadi Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang terdiri dari satu orang dokter dan dua perawat,” kata Asrul.

Ia menambahkan, setiap petugas membantu ketua kloter terkait pelaksanaan ibadah haji, kesehatan jemaah haji, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

“PHD selama ini dibiayai oleh APBD. Sebagaimana mengacu pada undang-undang yang sudah berlaku,” ucapnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

DPRD Kudus Ajukan Larangan Pejabat Daerah Daftar PHD Pakai APBD

Ketua Pansus 1 DPRD Kudus  : Aris Suliyono

DISKUSI: Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono (baju putih) saat memimpin rapat Koordinasi Pansus 1 terkait usulan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) dari kalangan pejabat daerah harus gunakan dana pribadi.  

KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus, beberapa waktu lalu.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait aturan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) yang berstatus sebagai pejabat daerah tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika pejabat daerah yang menjadi petugas haji melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tidak diperkenankan,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak melarang pejabat daerah menjadi petugas haji. Akan tetapi, pejabat daerah tidak diperkenankan mendaftar petugas haji menggunakan dana APBD.

“Kalau pakai dana pribadi tidak masalah dan diperbolehkan, yang tidak boleh itu jika mendaftar sebagai petugas haji dan menggunakan dana dari APBD,” tegasnya.

Ia mengklasifikasi pejabat daerah yang dimaksudkan adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), anggota dewan, hingga pejabat umum seperti eselon.

“Saat ini, prosesnya masih bergulir pada pembahasan pasal per pasal. Pembiayaan petugas haji yang merupakan pejabat pemerintahan itu tidak dicover dari APBD jadinya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus ini.

Aris menyatakan bahwa pendamping ibadah haji nantinya juga akan diseleksi. Sehingga pendamping haji yang akan diberangkatkan merupakan orang-orang pilihan yang kompeten.

“Kan nanti satu dokter akan bertanggung jawab atas banyak orang di sana. Jangan sampai yang berangkat di situ baru jadi dokter setengah tahun, ‘kan belum maksimal dari segi pengalamannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, terkait prosedur pemilihan petugas haji nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni dengan melakukan tahapan wawancara hingga seleksi administrasi.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menyebut bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan kuota 10 orang yang menjadi PHD.

“Rinciannya, tiga orang menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPIHD), empat orang menjadi tenaga pelayanan umum Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan tiga orang menjadi Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang terdiri dari satu orang dokter dan dua perawat,” kata Asrul.

Ia menambahkan, setiap petugas membantu ketua kloter terkait pelaksanaan ibadah haji, kesehatan jemaah haji, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

“PHD selama ini dibiayai oleh APBD. Sebagaimana mengacu pada undang-undang yang sudah berlaku,” ucapnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD KudusInfo KuduskudusPejabat DaerahPHD
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Terus Dikebut, DPRD Kudus Bedah Pasal Per Pasal Ranperda Sumber Daya Air

Next Post

Hadapi Kekeringan, BPBD Jepara Siapkan Truk Tangki hingga Bak Penampung Air

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

by Rosyid
21 Agustus 2026
512

KUDUS, Harianmuria.com - Hari Jadi Kudus dipastikan akan bergeser dari tanggal 23 September menjadi 23 Agustus. Perubahan ini dilandasi oleh hasil rekonstruksi dan rekonsiliasi dari berbagai ahli yang...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
534

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
532

KUDUS, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Kudus mengeluhkan asap dan debu aktivitas industri Pabrik Gula (PG) Rendang karena mengganggu kenyamanan. Keluhan tersebut mendapat respons Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Pihaknya kemudian...

Load More

BERITA UTAMA

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
512
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
574
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
518
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
537

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Disdikbud Kendal Targetkan Revitalisasi 9 PAUD Rampung Bulan Ini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

26 Mei 2025
696
Kolam Renang Joglo Dopang Kudus, Favorit Baru Wisatawan dengan Air Pegunungan

Kolam Renang Joglo Dopang Kudus, Favorit Baru Wisatawan dengan Air Pegunungan

5 Juli 2025
814

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya