• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Cara Mengganti Shalat yang Terlewat Menurut Imam Madzhab

Sekar Sari by Sekar Sari
15 Mei 2023
in Kajian Agama, Khazanah
83 1
Ilustrasi orang yang menjalankan qadha shalat. (Unspalsh/Harianmuria.com)

Ilustrasi orang yang menjalankan qadha shalat. (Unspalsh/Harianmuria.com)

644
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Shalat fardhu menjadi bentuk kewajiban yang harus dilakukan umat muslim setiap hari. Setiap umat muslim diwajibkan untuk menjalankan shalat sebanyak lima kali sehari, sehingga tidak bisa ditinggalkan apalagi diwakilkan.

Menurut syariat, umat Islam dituntut untuk dapat mengganti shalat yang terlewat dengan melaksanakan qadha shalat.

Melansir Islalam.nu.or.id, Mustafa al-Khim dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaj ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i yang menjelaskan qadha shalat sebagai berikut, artinya: “Adapun qadha (dalam shalat) ialah melaksanakan shalay sesudah sehabisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih, kondisi sebaliknya disebut ada.”

Kemudian pendapat ini ditambah, “Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakay bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqadha-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha-nya”.

Selain itu, ulama bersepakat bahwa mengganti shalat fardhu yang terlewat hukumnya wajib. Keterlewatan ini terkait ketiduran atau terlupa karena saking sibuknya. Hal ini didasarkan pada riwayat hadist yang dinilai shahih:

إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: “Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat/terbangun.” (HR. Abu Dawud).

Bahkan dalam riwayat hadist lain, Nabi menyebutkan bahwa tiga amal manusia yang dicatat adalah jika seorang anak telah baligh, orang tidur telah terbangun, dan orang lupa yang teringat.

Pelaksanaan Qadha Shalat

Soal pelaksanaan qadha shalat, pada dasarnya sesuatu yang mengganti berbeda dengan diganti. Shalat wajib biasanya dilakukan di waktunya. Namun dalam kasus ini, pelaksanaan qadha shalat tidak memenuhi salah satu syarat sah shalat. Oleh sebab itu, qadha shalat sebaiknya dilakukan segera mungkin dan tidak terbatas waktu.

Sementara ulama mensyaratkan agar qadha shalat dilaksanakan secara tertib. Maksudnya, menjalankan urutan shalat yang tertunggal, atau mendahulukan qadha shalat sebelum shalat fardhu di waktu tersebut.

Misalnya Madzhab Maliki yang mensyaratkan agat shalat yang terlewat dilakukan secara tertib. Seperti shalat subuh, zhuhur, dan ashar, maka menggantinya pun harus berurutan waktu. Berbeda dengan Madzhab Syafi’i yang tidak mewajibkan berurutan.

Adapun dalam keadaan masih dalam perjalanan, baik Imam Syafi’i dan Imam Malik juga berbeda pandangan. Imam Syaf’i berpendapat bahwa meski sudah menjalankan shalat qashar atau jama’, tetap mesti diganti seperti semula. Lain dengan Imam Malil yang membolehkan untuk menyesuaikan kondisi yang ada jika syarat kebolehannya terpenuhi.

Meski demikian, perbedaan tersebut disebabkan seputar status shalat yang ditinggalkan adalah mungkinkah shalat yang dikerjalan diwaktu normal bisa disesuikan kondisinya, ataukah sebagaimana utang yang mesti dibayar semula.

Dengan demikian, langkah yang ditempuh sebagai sikap lebih hati-hati (ihtiyath) adalah mengganti shalat sebagaimana semestinya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiKajian AgamaQadha ShalatShalatShalat FardhuShalat Wajib
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Tak Perlu ke Samsat, 7 BUMDes di Pati bakal Buka Layanan Pembayaran Pajak

Next Post

Kunjungi Anak Korban Kekerasan di Jepara, Mensos Risma: Harus Diselesaikan Bersama

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

by Basuki
19 Mei 2025
546

Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke-161 di Rumah Adab Indonesia Mulia, Pati, pada Sabtu (17/5/2025) mengangkat tema unik 'Dongeng Peradaban Autoimun'.

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

by Sekar Sari
31 Desember 2024
619

Harianmuria.com – Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan. Meskipun berada di urutan ketujuh, bulan Rajab termasuk istimewa karena di dalamnya terdapat peristiwa yang penting. Selayaknya bulan...

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

by Sekar Sari
31 Desember 2024
626

Harianmuria.com –  Bulan Rajab merujuk dari kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
528
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Hobi Buat Miniatur Bus, ASN Blora Ini Raup Cuan di Waktu Luang

Hobi Buat Miniatur Bus, ASN Blora Ini Raup Cuan di Waktu Luang

31 Maret 2025
748
Ilustrasi situasi pasca pencabutan status kedaruratan Covid-19. (Freepik/Harianmuria.com)

WHO Cabut Kedaruratan Covid-19, Bagaimana Masyarakat Sebaiknya Bersikap?

14 Mei 2023
583

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya