KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kudus guna menyempurnakan rancangan perundang-undangan daerah (Ranperda) Sumber Daya Air pada Kamis (11/5).
Ketua Pansus III, Sutejo mengatakan rapat ini berfokus pada pembahasan tentang sumber daya air di Kabupaten Kudus, khususnya untuk memutuskan pasal-pasal yang belum terakomodir dalam ranperda.
“Ranperda air ini sangat penting karena melibatkan unsur sumber atas, sumber air hujan, sumber bawah tanah, sumber tanah, itu kan harus kita kelola dengan baik jangan sampai kalau musim penghujan nanti kena dampaknya dan terganggu karna ekonominya tidak berjalan,” ujar Sutejo.
Dalam hal ini, pihaknya mengundang tim ahli beserta OPD terkait yang membidangi seperti bagian hukum, dinas PUPR, dinas PKPLH, perizinan dan dinas pertanian untuk mendiskusikan sumber daya air.
“Ranperda ini mau tidak mau harus diatur sanksi, kaitannya dengan sanksi pidana nanti pelanggarannya di apa, merucutnya di UU yang mengatur itu, kemudian kaitanya kita usulkan dengan sanksi administratif,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa nantinya bagi pelanggar akan dikenakan peringatan 2-3 kali dengan baik ,dan jika terus melanggar akan dicabut izin pengunaan airnya.
“UU sanksi pidana yang tau nanti dari bagian hukum, begitu ada pelangaran yg dilakukan oleh para pengusaha/ pengguna air itu nanti kan ada UU nya kalau masuk pidana,” tegasnya.
Anggota Komisi B DPRD Kudus ini menyebut, air kedalaman ini sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup, apalagi air digunakan hingga jangka panjang. Sehingga pengurusan mengenai tata pengelolaan dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan dirasa penting.
“Penggunaan air harus terpantau, kalau tidak kan bahaya nantinya, yang rugi nanti jangka panjangnya terutama bagi penguna air yang besar-besaran kan yang kena dampak adalah masyarakat sekitar juga,” paparnya.
Pihaknya berharap para pengusaha yang mengunakan air kedalaman mau berkerja sama dengan PDAM dan tidak dikuras habis selama sumber air masih ada. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)