Harianmuria.com – Menempati urutan keempat dalam rukun Islam, puasa di bulan suci Ramadan menjadi bentuk kewajiban bagi tiap muslim. Namun, karena perbedaan keadaan maupun aktivitas pekerja berat, tidak sedikit yang mempertanyakan mengenai kebolehan untuk tidak berpuasa.
Dalam QS Al-Baqarah ayat 184 memang telah disebutkan bahwa ada beberapa golongan yang diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak melakukan puasa seperti orang sakit, musafir, lansia, dan seterusnya.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dari kondisi yang telah disebutkan itu, dapat diketahui bahawa keringanan puasa diberikan lantaran adanya ketidakmampuan dalam menjalankan ibadah itu secara sempurna. Hingga akhirnya ulama memberikan qiyas tentang kerja berat sebagai uzur tidak berpuasa wajib.
Mengutip dari Laduni.id, Syaikh Al-Qalyubi yang merupakan seorang ulama mazhab Syafi’i mengungkapkan:
Al-Adzra’i mengatakan, dan ini disepakati oleh guru kami, Ar-Ramli, bahwa sebagaimana hal demikian (orang yang sakit) adalah penuai, tukang bangunan, dan penjaga, meskipun ia bekerja secara sukarela, maka wajib baginya niat puasa di malam hari, kemudian apabila ia menemui kesulitan, maka ia boleh berbuka (membatalkan puasanya).
Demikian halnya dengan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayah Az-Zain,
Sama status hukumnya dengan orang sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka.
Pandangan serupa juga diutarakan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili yang menganggap bahwa orang dengan pekerjaan berat dan takut membahayakan dirinya jika berpuasa, maka diperbolehkan berbuka dan mengqadanya jika meninggalkan pekerjaann dapat merugikannya.
Akan tetapi, dalam kebolehan dalam membatalkan puasa itu terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi bagi setiap pekerja berat. Hal ini dijelaskan Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain dalam Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin.
- Pekerjaan pekerja itu tidak bisa diundur sampai bulan Syawal
- Pekerjaan tidak bisa dikerjakan di malam hari
- Akan terjadi masyaqqah (kesulitan) jika berpuasa
- Wajib meniatkan puasa di makam hari hingga di pagi hari, baru jika merasa berat boleh untuk berbuka
- Diniatkan mencari keringanan hukum saat berbuka
- Tidak menyalahgunakan keringanan seperti menyengaja bekerja dengan maksud agar tidak usah puasa
Dari beberapa nukilan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi tiap pekerja berat masih diwajibkan untuk melafalkan niat puasa Ramadan di malam hari dan tetap berpuasa hingga pagi hari. Namun apabila di tengah hari ditemui kendala yang mengharuskan untuk berbuka, maka hal tersebut diperbolehkan dengan niat mencari alternatif keringanan hukum, dan tidak menyalahgunakan kesempatan. (Lingkar Network | Harianmuria.com)