Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Kajian Agama - Bolehkah Pekerja Berat Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

Bolehkah Pekerja Berat Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

Sekar Sari by Sekar Sari
29 Maret 2023 15:58
in Kajian Agama, Khazanah
0 0
Petani, salah satu pekerja berat yang diperbolehkan untuk tidak puasa. (Antara/Harianmuria.com)

Petani, salah satu pekerja berat yang diperbolehkan untuk tidak puasa. (Antara/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Menempati urutan keempat dalam rukun Islam, puasa di bulan suci Ramadan menjadi bentuk kewajiban bagi tiap muslim. Namun, karena perbedaan keadaan maupun aktivitas pekerja berat, tidak sedikit yang mempertanyakan mengenai kebolehan untuk tidak berpuasa.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 184 memang telah disebutkan bahwa ada beberapa golongan yang diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak melakukan puasa seperti orang sakit, musafir, lansia, dan seterusnya.


أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari kondisi yang telah disebutkan itu, dapat diketahui bahawa keringanan puasa diberikan lantaran adanya ketidakmampuan dalam menjalankan ibadah itu secara sempurna. Hingga akhirnya ulama memberikan qiyas tentang kerja berat sebagai uzur tidak berpuasa wajib.

Mengutip dari Laduni.id, Syaikh Al-Qalyubi yang merupakan seorang ulama mazhab Syafi’i mengungkapkan:

Al-Adzra’i mengatakan, dan ini disepakati oleh guru kami, Ar-Ramli, bahwa sebagaimana hal demikian (orang yang sakit) adalah penuai, tukang bangunan, dan penjaga, meskipun ia bekerja secara sukarela, maka wajib baginya niat puasa di malam hari, kemudian apabila ia menemui kesulitan, maka ia boleh berbuka (membatalkan puasanya).

Demikian halnya dengan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayah Az-Zain,

Sama status hukumnya dengan orang sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka.

Pandangan serupa juga diutarakan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili yang menganggap bahwa orang dengan pekerjaan berat dan takut membahayakan dirinya jika berpuasa, maka diperbolehkan berbuka dan mengqadanya jika meninggalkan pekerjaann dapat merugikannya.

Akan tetapi, dalam kebolehan dalam membatalkan puasa itu terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi bagi setiap pekerja berat. Hal ini dijelaskan Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain dalam Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin.

  1. Pekerjaan pekerja itu tidak bisa diundur sampai bulan Syawal
  2. Pekerjaan tidak bisa dikerjakan di malam hari
  3. Akan terjadi masyaqqah (kesulitan) jika berpuasa
  4. Wajib meniatkan puasa di makam hari hingga di pagi hari, baru jika merasa berat boleh untuk berbuka
  5. Diniatkan mencari keringanan hukum saat berbuka
  6. Tidak menyalahgunakan keringanan seperti menyengaja bekerja dengan maksud agar tidak usah puasa

Dari beberapa nukilan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi tiap pekerja berat masih diwajibkan untuk melafalkan niat puasa Ramadan di malam hari dan tetap berpuasa hingga pagi hari. Namun apabila di tengah hari ditemui kendala yang mengharuskan untuk berbuka, maka hal tersebut diperbolehkan dengan niat mencari alternatif keringanan hukum, dan tidak menyalahgunakan kesempatan. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiKajian AgamaPekerja BeratpuasaRamadan

Related Posts

Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 167 menekankan manusia bukan sumber kebenaran.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 167: Manusia Bukan Sumber Kebenaran

17 November 2025
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
Dalam Suluk Maleman edisi 165, Anis Ba'asyin ingatkan penguasa bahwa rakyat bukan musuh, melainkan raksasa tidur yang bisa meledak jika ketidakadilan terus terjadi.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 165: Rakyat bukan Musuh

22 September 2025
Load More
Next Post
DPRD Kudus foto bersama dengan PKSDM Unwahas untuk mengkaji hak administratif dewan. (Ihza/Harianmuria.com)

DPRD Kudus Bersama PKPSDM Unwahas Kaji Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS